Inilah Rumah Mewah dan Kantor Tahara Milik Tersangka Investasi Bodong Umi Salma

0
182

Prioritas.co.id, Lumajang – Bangunan seluas 630 m2 berdiri Kantor Tabungan Hari Raya (Tahara) milik tersangka investasi bodong Umi Salma, dimana dirinya menjalankan usahanya sendiri dan dibantu oleh 1 orang sekertaris.

Bangunan ini bertuliskan CV Permata Bunda yang mana pengelolaan usaha kayu yang dijalankan Umi Salma berada tepat didepan bangunan ini berdiri.

Di bangunan ini juga terdapat ruang untuk blok bisnis penjualan pakaian yang dijual grosiran oleh Umi Salma. Disebelahnya terdapat bangunan utama berlantai 2 dimana aktifitas simpan pinjam berlangsung dan ditangani pribadi oleh Umi Salma.

Bangunan ini pun dibeli dari seorang warga sekitar yang bernama Baburrahman seharga 200 Jt pada tahun 2015 dan hingga kini pelunasan rumah masih belom terselesaikan meskipun sudah digunakan Umi Salma sebagai kantor bisnisnya.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menjelaskan “saya mencoba menelusuri aset usaha Milik Umi Salma, apakah benar bahwa dirinya memiliki kantor dan beberapa macam usaha yang dijalankannya. Namun setelah saya mengetahui kantor CV Permata Bunda ini, terungkap juga masalah baru yakni bangunan seluas 630 m2 ini juga bermasalah karena pembayaran yang belum diselesaikan oleh Umi Salma.
Saya pun mengarahkan kepada para Korban yang satu persatu terungkap masalahnya untuk melaporkan ke Posko pengaduan investasi bodong yang sudah saya buka hari ini di Mapolres Lumajang.” ujar Arsal.

Perlu diketahui bahwa Umi Salma membuka usaha TAHARA (Tabungan Hari Raya) yang sudah berjalan 31 tahun yaitu mulai tahun 1988. dalam menjalankan usahanya, tidak ada ijin sama sekali yang dimiliki oleh Umi Salma, Baik ijin dari OJK maupun dari Kementerian Koperasi. setiap penabung akan mengambil uangnya saat mendekati hari raya disertai bonus 5 kg gula per Rp 1 juta tabungan. bila memiliki tabungan 5 juta berarti akan mendapatkan bonus 25 Kg gula pasir. (and)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here