Yamoa : Tolong Jangan Lagi Menambang di Hutan Menumbing yang Merupakan Histori Sejarah

0
148

 

Prioritas.co.id, Babar – Berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai adanya aktifitas tambang ilegal di Kawasan Wisata Sejarah Bukit Menumbing, Kasatpol PP Provinsi, Yamoa yang berkordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Babel dan Dinas Kehutanan Babar serta dibantu oleh Satpol PP Kabupaten Bangka Barat langsung bertolak ke lokasi tambang tersebut.

“Semalam saya baru dapat laporan adanya aktifitas tambang ilegal di kawasan Hutan Menumbing. Baru hari ini saya bersama 3 Pleton pasukan Satpol PP Provinsi dan dibantu dari pasukan Satpol PP Bangka Barat sebanyak 40 orang serta dari Kehutanan turun kelapangan guna mencari tahu kebenaran info tersebut,” katanya, Kamis (22/08/2019).

Ia juga mengatakan medan yang dilalui sangat susah dilewati.

“Mereka ini para pelaku sangat lihai karena medan tempat mereka beroperasi sangat susah tuk dilalui bahkan kami ketika sampai masih mencari ke beberapa areal titik. Namun kami yakin info A1 dan akhirnya ketemu juga lokasi ini walau sedikit mengalami kesulitan,” ungkapnya.

Lebih lanjut yamoa menuturkan mengingat medan yang sangat sulit untuk dilalui, beberapa mesin besar dibakar dan beberapa dibawa sebagai barang bukti.

“Kami lihat ada enam mesin TI besar dan sebagian kami bakar di lokasi dan sebagian kami bawa ke Kantor Satpol PP Provinsi sebagai barang bukti. Kalau dibawa semua tak mungkin karena menuju ke titik awal sangat sulit,” tuturnya.

Dirinya pun menghimbau agar masyarakat tidak lagi mengulangi perbuatan yang mana dianggap sudah merusak aset sejarah Hutan Menumbing.

“Ini sudah tidak masuk akal dimana lokasi ini merupakan aset Provinsi dan Nasional. Ini Hutan Menumbing banyak histori sejarahnya jadi tolong dijaga, dan kalau bukan kita yang jaga siapa lagi. Tolong lah jangan lagi menambang di kawasan Hutan Menumbing yang merupakan aset bersejarah,” tutupnya.

Dari data GPS lokasi yang menjadikan tempat aktivitas tambang timah ilegal beberapa titik koordinat S 02°01’14.5″ E 105°09’54.9″ masuk dalam kawasan Hutan Lindung.

Sesuai UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan menyebutkan apabila merusak kawasan Hutan Lindung tanpa izin yang sah maka di ancam 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar. (Tim).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here