Sindikat Pencurian Sapi Antar Kabupaten Terhenti Ditangan Tim Cobra

0
70

 

Prioritas.co.id, Surabaya –  Berehenti sudah karir 2 dari 4 pelaku pencurian sapi di Desa Selok awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, dan berhasil di gulung Tim Cobra Polres Lumajang.

Kejadian pencurian 2 ekor sapi milik Supandi (49th) alamat Dusun Krajan, Desa Selok awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, terjadi pada september 2017 lalu.

2 diantaranya adalah Sues (47th) warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, yang tertangkap setelah kejadian pencurian tersebut pada tahun 2017 dan menjalani proses hukuman selama 6 bulan di Lapas Lumajang. lalu Edi Darsum warga Dusun Karang Sambi, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo yang baru saja ditangkap Tim Cobra. Sedangkan 2 lainnya masih buron atas nama Toaji warga Desa Plosari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan serta Dahlan warga Desa Bantaran, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menjelaskan “sindikat pencurian sapi ini adalah sindikat antar kota karena 4 orang tersangka bukan warga Lumajang. Yang kami ketahui saat ini sindikat ini telah melakukan pencurian sapi Kabupaten lumajang, probolinggo dan bayuwangi”,ujarnya.

Lebih lanjut Arsal menyampaikan,”Dari ke 4 tersangka, kami sudah amankan 2 diantaranya dan yang 2 lagi masih dalam pengejaran Tim Cobra Polres Lumajang. Kita tunggu saja, tidak akan lama mereka pasti tertangkap dan bernasib sama seperti rekan mereka yang lain. Kalian berani mengusik Kabupaten Lumajang, maka kalian akan berhadapan dengan Tim Cobra” pungkas Arsal.Katim Cobra AKP Hasran Cobra menambahkan “siap-siap kaki kalian akan ada bekas patokan Cobra jika lari dari kejaran Tim Cobra. Kami sudah mengantongi data kalian, oleh karena itu cepatlah menyerah sebelum Tim Cobra datang mengusik ketenangan kalian” tegas Hasran.

Catatan Kriminal Edi Darsum yakni dirinya pernah 2 kali mendekam dipenjara karena kasus pencurian sapi. Pertama Edi ditahan di Lapas Probolinggo selama 1 tahun pada tahun 2013 dan yang kedua mendekam selama 10 bulan di Lapas Banyuwangi pada tahun 2018. (and/Rhm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here