Tiga Pria Ditangkap Polisi, Karena Main Judi Jenis QQ

0
341
Ketiga pelaku judi QQ ketika di tangkap satgas Patmorsus di salah satu Warung Milik Warga di jalan sutan panindoan gang Basilam kelurahan wek I kecamatan Padangsidimpuan utara kota Padangsidimpuan, Rabu (16/05).

Prioritas.co.id, Sidimpuan – Lagi-lagi Satgas Patmorsus Sabhara Polres Padangsidimpuan kembali berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Permainan Judi jenis QQ yang menggunakan kartu domino pada Rabu 16 Mei 2018 sekira pukul 16.30 Wib, disalah satu warung milik warga yang berada di jalan sutan panindoan gang Basilam kelurahan wek I kecamatan Padangsidimpuan Utara kota Padangsidimpuan.

Dalam penangkapan ini, Tiga pelaku Judi jenis QQ dan Barang bukti berhasil di Amankan satgas Patmorsus Polres kota Padangsidimpuan dan Langsung diboyong ke Mako Polres Padangsidimpuan, adapun ketiga pelaku berinisial NS (51). KG (33) dan AN (49) adalah merupakan warga jalan sutan panindoan gang Basilam kelurahan wek I kecamatan Padangsidimpuan Utara kota Padangsidimpuan.

Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya SIK. MH melalui Kasat Sabhara Polres Kota Padangsidimpuan AKP Rudy Siregar SH kepada Wartawan menjelaskan, bahwa Pengungkapan dan penangkapan ke tiga pelaku judi QQ ini bermula pada hari Rabu (116/5), mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan permainan judi QQ di sebuah warung milik salah Satu Warga yang berada di jalan sutan panindoan gang Basilam Kota Padangsidimpuan.

Mendapat informasi tersebut, kemudian Satgas Patmorsus langsung melakukan penyelidikan ke TKP berdasarakan informasi yang didapat dari laporan masyarakat, dan setelah di cek bahwa benar adanya prmainan judi QQ tersebut, mendapati hal itu satgas Patmorsus langsung melakukan penangkpan dan berhasil mengamankan tiga pria sekaligus barang bukti berupa 84 (delapan puluh empat) lembar kartu domino dan uang tunai sebanyak Rp61.000, terangnya.

Masih kata Rudi, untuk tindak lanjut atas pengungkapan dan penangkapan pelaku tindak pidana jenis perjudian QQ ini. Ketiga pelaku akan ditangani oleh Pihak satreskrim polres Kota Padangsidimpuan untuk proses Hukum lebih lanjut.

Sementara kasat reskrim polres Kota Padangsidimpuan AKP abdi Abdillah ketika di konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dan saat ini ketiga pelaku sudah kita jebloskan ke sel tahanan Mapolres kota padangsidimpuan, untuk proses hukum lebih lanjut pelaku kita jerat dengan Pasal 303,tentang perjudian, “terangnya. (sabar)