Hery Suryadi Mantan Wakil Rektor Umrah Dituntut 30 Bulan Penjara

0
371
Terdakwa Hery Suryadi.

Prioritas.co.id, Tanjungpinang – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana proyek pengadaan program integrasi sistem akademik dan administrasi Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Tanjungpinang tahun 2015 dituntut jaksa dengan hukuman bervariasi.

Keempat terdakwa tersebut yakni masing-masing Hery Suryadi yang merupakan Wakil Rektor Umrah Tanjungpinang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek. Dituntut 30 bulan penjara.

Henri Gultom, kontraktor proyek. Henri merupakan Direktur PT Jovan Karya Perasa, Ulzana Ziezie Rachma Ardikusuma sebagai Direktur Utama PT. BMKU dan dr Yusmawan yang merupakan Direktur PT Baya Indonesia, PT.Daham Indo Perkasa, Pemilik PT Inca Trifia Indonesia

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Siswanto dari Kejati Kepri pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (14/5) malam.

Hery Suryadi dituntut dengan hukuman selama dua tahun dan enam bulan penjara dan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 102 juta.

Jaksa mengutarakan, terdakwa telah mengembalikan uang senilai Rp 70 juta yang dititipkan pada pihak kejaksaan. Jika sisa UP tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman satu tahun dan tiga bulan penjara.

“Oleh karena terdakwa telah menitipkan uang sebagai pengembalian UP senilai Rp 70 juta sehingga uang tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran UP yang dikembalikan ke negara,” terang jaksa.

Sementara Henri Gultom dituntut dengan hukuman selama dua tahun penjara dan dituntut membayar UP senilai Rp 310 juta. Henri telah mengembalikan uang senilai Rp 110 juta. Jika sisa UP tidak dikembalikan maka akan diganti dengan hukuman selama satu tahun penjara.

Ulzana Ziezie Rachma Ardikusuma dituntut dengan hukuman selama dua tahun penjara dan dituntut membayar UP senilai Rp 6 miliar. Terdakwa ini telah mengembalikan uang senilai Rp 1 miliar. Apabila sisa UP tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman selama satu tahun penjara.

Sedangkan Yusmawan dituntut dengan hukuman selama satu tahun dan enam bulan penjara. Ia tidak dituntut hukuman membayar UP karena telah mengembalikan UP senilai Rp 1,02 miliar yang dibebankan padanya.

Jaksa menilai keempat terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi jo pasal 55 KUHP.

Atas tuntutan tersebut, keempat terdakwa yang didampingi masing-masing kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang yang akan datang.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi ini sebelumnya ditangani Polda Kepri. (Rindu Sianipar)