Prioritas.co.id, Tanggamus – Dua tersangka pencurian sepeda motor Honda Revo Nopol BE 8721 CD milik Wagiman warga Pekon Batu Patah Kecamatan Kelumbayan, Tanggamus berhasil diamankan polisi dibantu warga, Rabu (14/8/19) pagi.
Kedua tersangka merupakan warga Kabupaten Pesawaran bernama Edi Supriyadi (23) alamat Desa Bunut Sebrang Kecamatan Way Ratai dan Santari (20) warga Desa Babakan Loa Kecamatan Kedondong.
Penangkapan kedua tersangka tergolong dramatis, pasalnya warga bahu membahu membantu pihak Polsek Limau Polres Tanggamus guna mengepung pelarian keduanya usai mencuri motor tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH mengatakan, kedua pelaku ditangkap dalam pengejaran saat melintas di Jalan Raya Pekon Lengkukai Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus.
“Pelaku diamankan anggota Pos Pol Kelumbayan Barat sekitar 10 KM dari TKP awal pencurian sekitar pukul 03.30 Wib,” kata AKP Edi Qorinas mewakili Plh. Kapolres Tanggamus AKBP Joko Bintoro, SIK. MM, Rabu (14/8) petang.
AKP Edi Qorinas menjelaskan, kronologis kejadian, berdasarkan keterangan saksi-saksi, kedua tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor korban yang diletakan di teras samping rumah saksi Irawan pada Rabu (14/8) sekitar pukul 03.00 WIB.
Pasalnya saksi Irawan, sekitar pukul 02.30 Wib masih berbincang-bincang bersama orang tuanya bernama Sartam diteras rumah, lantas masuk ke dalam rumah tersebut.
Kemudian sekitar pukul 03.00 Wib, saksi Irawan dan Sartam mendengar suara sepeda motor, sontak keduanya kaget sehingga memeriksa keluar rumah ternyata sepeda motor korban telah raib.
“Menyadari sepeda motor milik korban dicuri, kemudian saksi bersama warga melakukan pengejaran dan menghubungi korban, selanjutnya korban meneruskan ke Polsubsektor Kelumbayan guna menutup jalur pelarian,” jelasnya.
Ditambahkan Kasat, dalam penangkapan tersebut turut diamankan sepeda motor Honda Revo BE 8721 CD milik korban dan sepeda motor Honda Revo warna hitam list merah BE 6647 UF milik para tersangka berikut kunci kontak sebagai alat yang digunakan membobol motor korban.
“Dalam perkara tersebut juga diamankan BPKB sepeda motor Honda Revo BE 8721 CD yang diserahkan pada saat korban melaporkan pencurian tersebut,” imbuhnya.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Limau Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara kedua tersangka dalam keteranganya mengakui semua perbuatannya, dimana menurut salah seorangnya yakni Edi Supriyadi bertugas membawa kabur motor dan Santari menghidupkan motor menggunakan kunci kontak motor yang dipakainya.
“Yang bawa motor saya pak, Santari yang menghidupkan pakai kunci kontak motor dia,” ucap tersangka Edi Supriyadi dihadapan penyidik.