Sabu Seberat 38,6 Kg dan Empat Tersangka Diamankan Polresta Barelang

0
398

Polresta Barelang saat merilis pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 38,6 kilogram sabu, Selasa (13/8).

Prioritas.co.id, Batam – Jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu. Dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan pada hari Selasa (13/8) pukul 13.30 wib di Polresta Barelang terdapat 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial TI, FS alias JF, JA alias RS dan PES alias PT.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki S.I.K., M.H. menyampaikan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan selama lebih dari dua bulan lamanya berhasil mengungkap jaringan ini.

Yakni tepatnya pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2019 sekira pukul 05.00 Wib di sekitar Pulau Kasem, Telaga Punggur, Kota Batam. Di sana, telah diamankan diduga pelaku membawa narkotika jenis sabu dengan speed boat inisial TI.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam satu buah tas koper merk Polo villa warna coklat yang berisikan 24 bungkus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dan satu buah tas ransel merk Eiger warna hijau yang berisikan 13 bungkus besar Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan,” kata Hengki.

Setelah dilakukan penimbangan pada barang bukti tersebut, sambung Hengki, total seluruh barang bukti yang diamankan sebanyak 37 bungkus besar narkotika jenis sabu seberat 38.660,7 gram.

Dari tersangka pertama yang berhasil diamankan, lanjut Hengki, kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 tersangka lainnya dengan inisial FS alias JF, JA alias RS dan PES alias PT.

“Dan salah satu tersangka yakni PES merupakan warga binaan di Lapas Kelas II A Tanjungpinang yang berperan sebagai pengendali dan pengatur strategi dalam meloloskan narkotika tersebut,” kata Hengki.

Hengki mengatakan, modus operandi yang digunakan oleh tersangka, yakni narkotika jenis sabu dibawa dengan menggunakan Speed Boat melalui perairan dan diduga barang haram tersebut berasal dari Negara Malaysia.

Untuk keselurahan barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni:

-1 buah tas koper merk Polo Villa yang berisikan 24 bungkus besar narkotika jenis sabu
-1 buah tas ransel merk Eiger yang berisikan 13 bungkus besar narkotika jenis sabu

-Total keseluruhan sebanyak 37 bungkus besar narkotika jenis sabu seberat 38.660,7 gram.

Selain barang bukti narkoba, dalam kasus ini juga diamankan dua unit mobil jenis Avanza dan Ertiga, satu unit kapal speed boat fiber yang diduga sebagai alat transportasi untuk mengangkut narkotika jenis sabu tersebut dan uang sejumlah Rp 1 juta.

Hengki menambahkan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dari barang bukti yang diamankan tersebut, lanjut Hengki, Kepolisian telah berhasil menyelamatkan masyarakat terhindar dari Narkotika sebanyak 115.982 s/d 154.642 jiwa dengan asumsi 1 gram digunakan oleh 3 sampai dengan 4 orang pengguna.

Konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut juga dihadiri oleh Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol K. Yani Sudarto, S.I.K., M.Si., Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki S.I.K., M.H. dan Kasat Narkoba Polresta Barelang. (*)

Sumber: Humas Polda Kepri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here