Cabuli Bocah 6 Tahun, Pria Asal Karawang Ini Diringkus Polisi 

0
165

Prioritas.co.id, Purwakarta – Polisi berhasil meringkus pelaku pencabulan di kampung Babakan Bandang, RT 06/03 Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta, diketahui sang pelaku ternyata seorang suami yang sudah memiliki dua istri.

Seolah tak puas memiliki dua istri, Suhendi alias suhe (44), warga Desa Dawuan timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang yang berprofesi sebagai buruh pabrik di Kabupaten Purwakarta nekat mencabuli bocah perempuan berusia 6 tahun berinisial NR.

Menurut Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA), Satuan Reserse kriminal Polres Purwakarta, Ipda Suherlan, pada saat itu korban main ke rumah pelaku dengan maksud untuk bermain dengan anak pelaku yang seusai dengan korban.

“Yang mana pada saat itu yang ada di dalam rumah hanya pelaku dengan korban, pelaku langsung melepas pakaian korban dan  mengajak korban untuk di mandikan,” kata Suherlan, saat ditemui di ruangan kerjanya, Sabtu (10/8/2019).

Usai diamandikan, lanjut dia, korban digendong oleh pelaku dan  dibawa kedalam kamar, lalu pelaku menggesek-gesekan alat kelaminnya ke alat kelamin korban.

“Sepulnang dari rumah pelaku, korban langsung melaporkan kepada orang tuanya tentang perlakuan yang dilakukan pelaku terhadap dirinya. Mendengar laporan dari korban, Orangtua korban tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh sehingga ia langsung melapor ke Polsek Campaka. Pada tanggal 8 Agustus 2019, pelaku diserahkan keluarga bersama anggota Polsek Campaka ke Polres Purwakarta,” jelasnya.

Suherlan menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku, awalnya Suhe yang bekerja sebagai buruh pabrik itu Tidak punya hasrat saat dirinya memandik korban.

“Pelaku ngakunya sih awalnya gak ada hasrat namun sewaktu menggendong korban yang telanjang timbul lah hasrat tersebut. Suhe pun menggesek-gesekan alat kelaminnya ke alat kelamin korban sewaktu menggendong korban yang dibawa ke kamar,” Jelas Suherlan.

Atas perbuatannya, lanjut dia, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindingan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Purwakarta untuk proses lebih lanjut,” tegasnya. (MH/SN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here