Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia Hadirkan Puluhan Tersangka

0
76

Prioritas.co.id, Medan – Kepolisian Daerah Sumatra Utara menggelar konferensi pers, pengungkapan kasus tindak pidana narkoba jaringan internasional Malaysia Indonesia dan Sumut.

Pihaknya menahan 93 orang tersangka dalam pengungkapan kasus ini dan saat penangkapan, 40 tersangka diantaranya diberi tindakan tegas, terukur, terarah dan dua orang ditembak mati.

Pengungkapan kasus tindak pidana narkoba jaringan Internasional Malaysia Indonesia ini dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto.

Pemusnahan untuk barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi ini dilakukan dengan cara direbus dengan air mendidih. Sedangkan untuk ganja dan daun khat dibakar. Bukan itu saja, sebelum pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 162 Kg, ganja seberat 169,5 Kg dan daun khat seberat 15,7 Kg dan ekstasi sebanyak 16.224 butir agar tidak menimbulkan prasangka buruk dipilih secara acak sabu-sabu yang akan diuji keasliannya.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengaku dari barang bukti jenis sabu yang diamankan dapat menyelamatkan anak bangsa sejumlah 1.621.400 orang dengan asumsi satu gram digunakan 10 orang.

Dari kasus ini, polisi menyita 1 tas warna merah berisi 4 bungkus teh hijau bertuliskan Pin Wei berisi sabu seberat 4000 gram dan 1 plastik hitam berisikan 5 bungkus teh hijau yang mana didalamnya terdapat sabu seberat 5000 gram.

Penangkapan kedua oleh unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut dari hasil intrograsi terhadap AK alias W dan MAJ, maka pada hari Sabtu 13 Juli 2019 Jam 10:00 WIB, unit 1 Subdit III berhasil menangkap tersangka AR diJalan S. Parman kecamatan Tanjung Balai Selatan dan berhasil menyita 2 unit Handphone.

“Saat AR diintrograsi, ia menjelaskan bahwa barang sudah ia serahkan pada seseorang berinisial S alias L sebanyak 3 bungkus atas perintah Y.

Kami langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku S dan berhasil menangkapnya di Jalan lintas Air Batu Tanjung Balai, dari hasil intrograsi terhadap S alias L mengatakan bahwa barang itu telah disembunyikan dalam tanah dan ditutup semak belukar didepan rumahnya.

Kami lalu menuju kesana dan berhasil menyita 1 tas warna hitam yang mana didalamnya terdapat 5 bungkus plastik bertukiskan aksara Cina warna kuning emas berisi sabu dan 3 bungkus almunium foil berisi sabu dengan berat 7.159 gram sabu,” katanya Wadir narkoba Polda Sumut lagi.

Selanjutnya dari tersangka yang telah ditangkap berinisial AR, S alias A dan tersangka S alias L diperoleh keterangan lagi bahwa ada seorang berinisial SB yang membawa sabu sebanyak 20 kilogram, hingga pada tanggal 29 April 2019 Jam 03:00 WIB berhasil menangkap SB dan RH di Jalinsum Tanjung Balai dan dari keterangan keduanya sabu sebanyak 20 kilo gram itu didapat dari pelaku Z yang kini DPO.

Selanjutnya yang kasus keempat yakni oleh Bea Cukai Kuala Namu yang berhasil mendeteksi pengiriman 2 paket diduga berisi daun Kaf yang dialamatkan pada seorang berinisial SAA. (Wn Ethiopia) di jalan Binjai Km 12,7, Kecamatan Medan Sunggal.

“Dimana tersangka membawa daun yang mengandung seyawa Narkotika jenis golongan 1, kemudian team reserse Poldasu langsung bergerak dan menangkap pelaku lalu mengintrogasi pelaku dan pelaku mengakui bahwa daun khaf itu milik SAA. Pelaku adalah imigran asal Ethiopia yang sudah tinggal selama 5 tahun di Indonesia,” ujar Frengky. (Handoko)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here