Hasil Pengembangan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa, Sudirman Susul Febri Haryanto ke Penjara

0
114

Prioritas.co.id.Muba – Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil diungkap Polsek Sanga Desa. Berawal dari nyayian Febri Haryanto alias Ebit yang sudah ditangkap dalam perkara lain, unit Reskrim Polsek Sanga melakukan pengembangan dan menangkap Sudirman (58) warga Dusun IV Desa Bailang, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Senin (5/8/2019).

Sudirman ditangkap dalam kasus Curanmor yang pernah dilakukannya bersama Ebit Haryanto di Dusun IV Desa Kemang. Setelah berhasil menggondol satu unit motor mega pro milik Syafei, Sudirman lah yang berperan menjual motor curian tersebut.

Sementara Febri Haryanto sebelumnya sempat diburu dan ditangkap Unit Reskrim Polsek Sanga Desa pada sebuah cucian mobil di Daerah Ciledug, Tangerang, Banten. Ia ditangkap dalam kasus Curat ketika membongkar sebuah Counter HP di Desa Kemang belum lama ini.

Kapolres Muba, AKBP Andes Purwanti SE MM, melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Beni Okimu SH menerangkan, kejadian bermula pada hari Jum’at( 07/072019) diketahui sekira pukul 04.30 Wib telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang dilakukan oleh tersangka Febri Haryanto Alias Ebit (25), pekerjaan belum bekerja, alamat Dusun IV Desa Kemang, Kec. Sanga Desa, Kab. Muba, beserta Sudirman (58), petani, alamat Dusun IV Desa Bailangu Kec. Sekayu Kab. Muba terhadap korban Syafei Bin A Madjid dikediaman korban di Dusun IV Desa Kemang Kec. Sanga Desa Kab. Muba.

Kedua pelaku berhasil membawa 1 (satu) unit sepeda motor Mega Pro warna hitam tanpa plat nomor polisi depan belakang Noka : MH1JK311XBK159604 Nosin : KC31E-1159309 berikut kunci kontaknya. Tersangka Sudirman berhasil menjual motor tersebut dan hasilnya mereka bagi dua.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti berada di Polsek Sanga Desa guna proses lebih lanjut dan terhadap pelaku akan kita kenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun.” pungkas Kapolsek Sanga Desa. (dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here