Prioritas.co.id, Medan – Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Agus Andrianto,SH,M.H memimpin konferensi pers Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang terjadi di Supermarket Irian jalan H.M. Joni Medan. Konferensi pers ini digelar di lobby utama Polrestabes Medan, Kamis (08/08/19).
Pantauan Wartawan, Kapolda Sumut didampingi Para PJU Polda Sumut, Kapolrestabes Medan, PJU Polrestabes Medan, Kapolsek Medan Kota serta personil Polrestabes Medan.
“Irjen Pol Drs Agus Andrianton dihadapan media mengatakan kedua pelaku adalah Markus Manaek Pakpahan (28) dan Abdi Prayogi (26). Keduanya merupakan karyawan aktif di PT Abacus Cash Solution, perusahaan yang bergerak di jasa antar-jemput uang. “Kedua pelaku berhasil diidentifikasi melalui rekaman CCTV yang terdapat di Supermarket Irian tersebut,” paparnya.
Marcus merupakan Aktor intelektual perampokanbtersebut. pelaku ditangkap bersama teman wanitanya di kawasan Marendal. Dalam pengungkapan itu, pihaknya juga turut mengamankan seorang wanita yang bernama Juniar Ramadani (34), warga Jalan Sumber Bakti.
Kemudian dilakukan pengembangan dan meringkus pelaku lainnya, Abdi Prayogi. Keduanya mengaku melakukan perampokan demi membayar utang.
“Motif mereka adalah membayar hutang. Keduanya masih bekerja, jadi mereka merencanakan ini sebulan sebelum hari-H. Mereka mempelajari gerak-gerik dan langsung melakukan eksekusi,” imbuhnya.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti uang senilai Rp 405 juta, satu unit sepeda motor, pakaian yang digunakan saat beraksi, dan rekaman CCTV.
atas perbuatan tersebut,kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. (sabar)