Ayah dan Kakak Terdakwa Inses Dituntut 20 Tahun Penjara, PH Ajukan Pembelaan

0
642
Terdakwa saat Digiring Petugas Usai Pelaksanaan Sidang.

Prioritas.co.id, Tanggamus – Jiman dan Samsi, dua terdakwa pelaku inses di Pringsewu dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.

Penuntutan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Kotaagung, Kamis (8/8/19).

Dalam sidang tersebut dipimpin Hakim Tunggal Farid Zuhri itu terungkap bahwa terdakwa Jiman Bin Titrorejo terbukti sah dan menyakinkan telah melakukan perbuatan pidana memaksa melakukan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut.

“Sehingga sebagaimana surat dakwaan kesatu, Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 Ayat KUHP,” kata JPU Alfa Dera dalam dakwaannya.

JPU juga menuntut Jiman dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 Ayat KUHP.

Sebab, Terdakwa Jiman melakukan perbuatan pidana memaksa melakukan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana surat dakwaan kesatu.

“Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jiman berupa pidana penjara selama 20 tahun penjara dan denda Rp100 juta apabila terdakwa tidak membayar diganti dengan menjalani hukuman enam bulan kurungan,” ujar jaksa.

Tuntutan serupa juga dibacakan JPU untuk terdakwa Samsi bin Jiman yang merupakan kakak kandung dari korban dituntut pasal berlapis pertama perbuatan dilakukan saat korban masih dibawah 18 tahun.

“Itu UU perlindungan anak, kemudian perbuatan ini berlangsung secara terus menerus sampai korban berusia diatas 18 tahun maka dari itu kami tuntut dengan pasal tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, jadi kedua terdakwa kami tuntut maksimal,” tegasnya.

Sementara, penasehat hukum (PH) terdakwa, Oka Armed Rebanding, dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Kotaagung mengatakan akan mengajukan pembelaan pada Selasa 13 Agustus mendatang.

“Ya, kita akan ajukan pembelaan secara tertulis Selasa nanti, terdakwa memang berhak mendapat pembelaan,” kata Oka Armed usai sidang penuntutan tersebut.

Sidang, perkara inses tersebut akan dilanjutkan pada Selasa 13 Agustus 2019 dengan agenda pembelaan penasehat hukum.

Pada sidang 28 Maret 2019 lalu, seorang terdakwa yakni Y (15),  yang usianya masih di bawah umur juga merupakan adik kandung korban, Y mendapat putusan vonis Pengadilan Negeri Kota Agung dengan hukuman penjara selama sembilan tahun

Untuk diketahui, para pelaku sebelumnya diamankan Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus setelah menerima laporan Tarseno (51) yang merupakan anggota Satgas Merah Putih Perlindungan Anak Pekon Panggungrejo. Laporan polisi itu bernomor LP/B-18/II/2019/PLD LPG/RES TGMS/SEK SUKO.

Dimana para pelaku merupakan satu keluarga dengan korban, terdiri dari ayah kandung berinisial J, kakak kandung berinisial S dan adik kandung berinisial Y. Korbannya perempuan, anak, dan adik para pelaku berinisial AG. (Rusdi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here