Polisi Limpahkan Berkas Kasus Pencabulan Anak Modus Pengobatan ke Kejaksaan

0
100

Prioritas.co.id,Palembang – Syaiful (40), tersangka kasus dugaan pencabulan pada anak dibawah umur dengan modus pengobatan di Palembang dilimpahkan ke kejaksaan.

“Tersangka sudah ditahan 53 hari di Mapolda Sumsel dan berkasnya sudah lengkap maka hari ini Selasa (6/8) kita serahkan ke jaksa,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi kepada wartawan di kantornya.

Suryadi mengatakan, dalam kasus tersebut, tersangka Syaiful yang merupakan warga KM 12 diduga memperdaya korban yang masih berusia 15 tahun sebut saja Melato (bukan nama sebenarnya), seorang pelajar salah satu SMA di Palembang dengan modus pengobatan.

“Dalam kasus ini, modusnya pengobatan, dimana sebelumnya korban datang ke rumah tersangka diantar orang tuanya untuk berobat,” kata Suryadi. Dikatakan Suryadi, tersangka mengaku khilaf dan menyesal atas perbuatannya tersebut.

Kasus ini berawal saat korban datang yang diantar orang tuanya ke rumah tersangka untuk berobat sekitar April 2018. Beberapa hari kemudian, lanjut Suryadi, tersangka mengajak korban bertemu di salah satu hotel.

“Kemudian di sana, keduanya diduga melakukan hubungan layaknya suami istri,” katanya.

Beberapa hari kemudian, aksi serupa kembali dilakukan tersangka yang memiliki empat orang anak ini saat korban datang untuk berobat kembali bersama orang tuanya pada bulan Desember 2018 di rumah tersangka.

“Tersangka mengaku mengobati korban dengan cara dipijit pijit dan ditiup kupingnya,” ujar Suryadi.

Akibat perbuatannya, tersebut tersangka yang mengaku bisa mengobati orang tersebut dilaporkan ke polisi dan berhasil ditangkap sekitar pertengahan Juni 2019 lalu di rumahnya tanpa perlawanan.

“Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 atau 2 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak,” kata Suryadi. (Is)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here