FS Alias Ucok Kodok Terancam 7 Sampai 15 Tahun Penjara

0
1893
FS alias Ucok Kodok tiba di Polres Tapsel, beberapa waktu lalu.

Prioritas.co.id, Tapsel – Pimpinan salah satu ormas di Padangsidimpuan Ucok Kodok, alias UK, di dodos 7 tahun penjara akibat melanggar pasal 160/170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Rencananya, dalam waktu dekat pihak kepolisian akan melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel).

“Kita kenakan pasal berlapis, yaitu, 160/170,”ujar Kasat Reskrim Polres Tapsel Ajun Komiris Polisi (AKP) Ismawansa kepada wartawan ketika ditemui di ruangannya di Jalan SM Raja, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Dijelaskannya, pihak kepolisian mengenakan pasal 160/167, karena tindakan menghasut orang atau kelompok, untuk melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

“Pasal 160 KUHP, menghasut orang atau kelompok, sedangkan pasal 170 KUHP, tindakan kekerasan berat terhadap orang atau barang. Sehingga, dia kami ganjar pasal berlapis dengan ancaman kurungan 7 sampai 15 tahun ”tuturnya. Dijelaskannya, FS diduga menghasut anggota ormasnya dan ikut melakukan pengrusakan dan penganiayaan terhadap perempuan.

“Yang dirusaknya itu bangunan milik perusahaan, sedang yang dianiaya sejumalah Perempuan yang merupakan karyawan perusahaan perkebunan sawit tersebut. Artinya, unsur-unsur pasal berlapis sudah ada dalam kasus itu,”tuturnya. Dia mengatakan, pihaknya juga sudah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap sejumlah antek-anteknya yang saat ini melarikan diri.

“Mereka sudah melarikan diri, tapi kami sudah mengeluarkan DPOnya,”tuturnya. Dia meminta kepada antek-antek Ucok Kodok yang melarikan diri agar segera menyerah, sehingga proses hukum terhadap pimpinan mereka berjalan lancar.”Kalau mereka melarikan diri, akan berpengaruh terhadap proses hukum FS alias Ucok Kodok,”tandasnya.

Dia menegaskan, pihaknya secepatnya akan melimpah kasus tersebut ke pihak Kejari Tapsel, sehingga proses hukumnya cepat. Menurutnya, Polres Tapsel akan melakukan tindakan hukum bagi siapa saja pelanggar hukum tanpa pandang bulu.”Kami akan tindak tegas siapapun yang melanggar hukum,”ujarnya.

Kasat juga mengucapkan terima kasihnya kepada masyarakat Tapsel yang sudah mendukung tindakan kepolisian yang menangkap salah satu pimpinan ormas yang berasal dari Padangsidimpuan. “Kami meminta doa agar proses hukumnya tidak ada kendala,”tandasnya. (Sumber: sidaknews.com)