Unit Reskrim Polsek Sanga Desa Kejar Pencuri Hingga ke Ciledug Tangerang

0
2187

 

Prioritas.co.id.Muba – Unit Reskrim Polsek Sanga Desa berhasil menangkap Febri Haryanto alias Ebit (25) pelaku pencurian dengan pemberatan di cucian mobil Aldi Caesar, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (11/7/2019).

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti,S.E.,M.M. melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Beni Okimu,S.H. menerangkan pada hari Selasa, 30 Juli 2019 sekira pukul 11.00 Wib anggota Unit Reskrim Polsek Sanga Desa berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang bernama Febri Haryanto alias Ebit (25) ditempat cucian mobil Aldi Caesar di Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug Tangerang Provinsi Banten.

Kejadian berawal pada hari Jum’at tgl 7 Juni 2019 diketahui sekira pukul 07.00 Wib di Dusun 3 Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa, Kab. Muba, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku yang juga merupakan warga Dusun IV, terhadap korban Edison.

Pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat dinding samping ruko milik korban, kemudian pelaku masuk dengan mencongkel/merusak jendela bagian belakang ruko lantai 2. Lalu pelaku turun ke lantai bawah dan mengambil 2 (dua) unit hp merk Oppo A5s, 3 (tiga) unit hp Oppo A7, 2 (dua) unit hp samsung j2 prime, 1 (satu) unit hp samsung j6, 1 (satu) unit hp samsung j6, 2 (dua) unit samsung keystone, 1 (satu) unit hp samsung lipat e1272, 1 (satu) unit hp nokia tipe 210, 1 (satu) unit hp vivo y95 (hp saldo pulsa) di dalam lemari pajangan dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di dalam laci.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25.860.000,- (dua puluh lima juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).

Unit Reskrim Polsek Sanga Desa yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sanga Desa Iptu Beni Okimu SH, berhasil menangkap pelaku Febri Haryanto Alias Ebit (25) Yang mana sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

“Pada saat melakukan aksinya pelaku sempat tertangkap CCTV walau sebenarnya pelaku telah mengalihkan lensa Camera CCTV agar aksinya tak diketahui.” kata Kapolsek.

Setelah diketahui pelaku berada di cucian mobil “Aldi Caesar”, anggota Polsek Sanga Desa langsung mendatangi cucian tersebut. Setibanya di tempat cucian terlihat pelaku hendak bekerja mencuci mobil. Pelaku yang melihat kedatangan anggota Polsek Sanga Desa berusaha melarikan diri namun langsung disergap dan berhasil diamankan oleh anggota Polsek Sanga Desa.

“Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Ciledug untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian tersangka dan Barang Bukti berupa 1 (satu) unit hp Vivo Y95 warna merah dibawa ke Polsek Sanga Desa. Untuk pelaku akan kita terapkan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-5 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun.” ujar kapolsek Sanga Desa. (dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here