Prioritas.co.id, Tanggamus – Kerja keras Unit Reskrim Polsek Gading Rejo Polres Tanggamus kembali membuahkan hasil. Setelah sebelumnya menangkap DA (19) Pelajar pelaku jambret, kali ini kembali menangkap rekan tersangka yakni DPO berinisial TG (16).
Tersangka TG juga masih berstatus pelajar diamankan Polsek Gadingrejo setelah sebelumnya sempat melarikan diri ke daerah Kabupaten Mesuji karena mengetahui temanya tertangkap.
Beruntung peran keluarga dalam tindakan persuasif dapat membantu pihak kepolisian sehingga bersedia memulangkan tersangka ke Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawara.
Dikatakan Kapolsek Gading Rejo Iptu Anton Saputra, SH. MH., tersangka TG ditangkap atas keterlibatannya dalam perkara jambret handphone terhadap korbannya Azzahra Amilia AS (13) saat melintas mengendarai sepeda motor di jalan umum Pekon Klaten, Kecamatan Gadingrejo dibonceng temannya pada Sabtu, 4 Mei 2019 sekitar pukul 17.30 WIB.
“Atas upaya persuasisif kami, maka kemarin, Jum’at tanggal 19 Juli 2019 sekitar pukul 18.00 Wib, pelaku pulang dan diamankan di Polsek Gading Rejo guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Anton Saputra dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Sabtu (20/7/19) pagi.
Iptu Anton menjelaskan, tersangka TG merupakan rekan jambret tersangka DA (19) pelajar SMK kelas III warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Dimana peran TG bersama-sama merencanakan penjambretan dan menerima hasilnya berupa Handphone tersangka DA, sementara hasil jambret dikuasi oleh DA.
“Mereka bersama-sama mencari sasaran jambret, TG mengemudikan motor, DA sebagai eksekutor. Dengan kesepakatan, hasil jambret digunakan DA dan tersangka TG diberikan HP milik DA,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka TG dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara. “Namun sehubungan mereka anak dibawah umur terhadap penyidikan perkaranya merujuk kepada UU NO. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polsek Gading Rejo Polres Tanggamus menangkap DA tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (jambret). DA ditangkap pada Senin, 15 Juli 2019 sekitar pukul 20.30 Wib,di Jl. Raya Branti Raya depan Bandara Raden Intan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Saat penangkapan, turut diamankan barang bukti Handphone Vivo Y 91 warna blue black milik korbannya Azzahra Amilia AS (13) pelajar warga Kabupaten Pesawaran, korban jambret di jalan umum Pekon Klaten, Kecamatan Gading Rejo.
Modus kejahatan yang dilakukan para tersangka membuntuti korban dari arah belakang menggunkan motor honda beat warna pink dan putih memepet sepeda motor korban.
Saat itu pelaku yang dibonceng (DA) merampas hp yang dipegang korban, dan setelah itu kedua pelaku melarikan diri, akibatnya korban mengalami kerugian senilai Rp 1,9 juta.
Ditambahkannya, berdasarkan pengakuan pelaku, dia baru sekali melakukan kejahatan namun pihaknya masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap kejadian lain yang bisa saja dilakukan olehnya.
Waktu itu juga, Kapolsek Gading Rejo menghimbau masyarakat yang pernah menjadi korban penjambretan oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor Beat dengan ciri khusus motor warna Pink Bodi Belakang Warna Putih Polos yang telah diamankan,” imbuhnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti satu buah handphone merek Vivo Y 91 warna blue black dan satu unit sepeda motor honda beat warna pink dan putih dengan nomor polisi BE 3928 RN agar melapor ke Polisi sebab diduga mereka tidak hanya sekali melakukan jambret. (Red)