Tanjungpinnag-Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdaganhan RI, Syahrul Mamma menegaskan, kerugian negara ditaksir 7 Milyar dari impor illegal Mikol (minuman beralkohol), yang ditangkap dari wilayah Bintan, Provinsi Kepri.
“Dari Mikol illegal ini kerugian negara kita taksir 7 Milyar,” ungkap Syahrul saat konfrensi pers, Selasa (3/10), di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Bintan.
Syahrul dampingi Direktur Tertib Niaga Veri Anggrijono. Hadir Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Bintan Dian Nusa, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardyanto Tedjo Baskoro dan Dandim 0315 Bintan, Letkol Inf Arif Suseno.
Press release ini terkait penangkapan ribuan kardus Mikol berbagai merek, di Bintan, dari hasil pengawasan Direktorat Tertib Niaga, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), bekerjasama dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan, yang didukung oleh Komando Distrik Militer 0315/Bintan.
Seperti diketahui, Kodim 0315 Bintan mengamankan ribuan kardus Mikol berbagai merek dari sebuah gudang, yang beralamat di Gang Putri Balqis 3 Jalan DI Panjaitan KM 7 Kota Tanjungpinang, Senin (18/9) lalu.
Diduga barang haram itu diselundupkan dari Singapura ke Batam dan ditransit melalui pelabuhan tikus di Berakit, Kabupaten Bintan, Kepri, yang selanjutnya dikirim ke Jakarta.
Sedangkan gudang tersebut milik seorang pengusaha bernisial RG alias Ahang. Dari izin yang dikantongi pemilik, gudang diperuntukkan buat penyimpanan gas elpiji.
Syahrul menjelaskan, ribuan kardus yang diamankan karena diduga tidak memiliki izin impor. Importasi minuman beralkohol, harus memiliki izin selain itu harus mendapatkan penetapan untuk melakukan kegiatan impor Minuman Beralkohol berupa Importir Terdaftar minuman Beralkohol disingkat IT-MB.
Jelas Syahrul, ketentuan impor barang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Termasuk peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
”Kami tegaskan tak ada kompromi bagi importir “nakal” yang tidak taat aturan,” ujarnya.
Ia mengatakan penyidikan terhadap kasus ini akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan (PPNS-DAG) Direktorat Tertib Niaga Ditjen PKTN. Pelaku akan dipersangkakan sesuai Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Undang-undang ini sebut Syahrul mengatur,“Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Ia menegaskan, Kementerian Perdagangan melalui Ditjen PKTN akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan perdagangan untuk menegakkan aturan yang berlaku.
“Serta memberikan sanksi tegas bagi siapapun yang melanggar.“ himbau Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Syahrul Mamma. (Tigor)