Dibackup Tekab 308, Polsek Pulau Panggung Tangkap Pencuri HP dan Laptop

0
59
Tersangka saat Digelandang ke Sel Tahanan Polsek Pulau Panggung.

Prioritas.co.id, Tanggamus – Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung dan Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengamankan pencuri yang manfaatkan rumah dalam keadaan kosong.

Menurut Kapolsek Pulau Panggung AKP Budi Harto, tersangka bernama Rapidiansyah (29), warga Pekon Tanjung Baru, Kecamatan Ulu Belu, diamankan pada Rabu 17 Juli 2019.

“Tersangka ditangkap sekitar pukul 3.00 WIB di kediamannya oleh Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung dan Tekab 308 Polres Tanggamus,” kata AKB Budi Harto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Kamis.(18/7/19).

Menurut AKP Budi Harto, tersangka bersama rekannya yang belum tertangkap mencuri barang-barang milik Bambang Mujahid (30) warga Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus.

“Tersangka dan rekannya masuk ke tempat tinggal korban yang saat itu dalam keadaan kosong, pada tanggal 11 Maret 2018, sekitar pukul 10.00 WIB,” ucapnya.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan korban, sebelum pencurian saat itu korban sedang keluar untuk mencuci motornya, sekitar 200 meter dari rumahnya. Setelah selesai mencucikan motor, korban pulang ke rumah. Sebelumnya ada kakaknya yang juga tinggal di sana yaitu Titi Endang Suryati.

Korban mengira kakaknya ada di rumah tapi ternyata sudah berangkat ke Bandar Lampung. Lantas korban mencari dua ponselnya yang sedang dicarger dan laptop, namun tidak ditemukan. Bahkan proyektor dan senapan angin juga turut raib. Dan melihat pintu dapur dalam keadaan terbuka.

Barang Bukti Senapan Angin yang Diamankan dari Tersangka.

Korban menyimpulkan bahwa di rumahnya telah terjadi pencurian, dan melihat jejak telapak kaki yang mengarah ke kebun belakang rumah sehinga melaporkan ke Polsek Pulau Panggung.

“Akibat pencurian korban, mengalami kerugian handphone Xiomi dan Samsung, laptop dan proyektor, senilai Rp. 10 juta,” terangnya.

Ditambahkan AKP Budi Harto, dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin milik korban dan satu unit sepeda motor merek Honda tipe Revo warna hitam sebagai alat yang digunakan pelaku.

“Saat ini tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara rekannya berinsial S masih dalam pengejaran,” pungkasnya.

Dalam pengakuannya, tersangka menuturkan bahwa pencurian dilakukannya bersama S yang merupakan tetangga di Pekonnya. Namun ia berdalih hanya diberikan bagian senapan angin, hp samsung lama dan powerbank. Untuk barang lainnya dibawa oleh S untuk dijual.

“Saya cuma mendapatkan bagian senapan, handphone samsung dan powerbank. Tapi hp dan powerbank saya bakar karna rusak. Untuk brang lainnya dibawa S, saya belum mendapatkan bagian,” tuturnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here