Prioritas.co.id, Tanggamus – Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus tangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) bermodus penjambretan.
Kedua pelaku yang ditangkap berinisial DS (15), beralamat di Kecamatan Kota Agung Barat, dan AK (16) beralamat di Kec. Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Menurut Kapolsek Wonosobo Iptu Amin Rusbahadi, S.Sos. MM ditangkap di rumahnya masing-masing pada Rabu, 17 Juli 2019 sekira pukul 3.00 WIB di rumahnya masing-masing.
“Penangkapan berdasarkan laporan , tanggal 26 Juni 2019. Pelapornya Eka Martuti, warga Dusun Tulung Langok Pekon Kota Agung, Kec. Kota Agung, Tanggamus,” kata Iptu Amin Rusbahadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Kamis (18/7/19).
Saat itu korban dibonceng temannya Ana Septiana dari Kota Agung hendak menuju ke Wonosobo. Saat sampai di jalan raya Pekon Bandar Kejadian Kec. Wonosobo mereka dipepet para tersangka yang masih pakai seragam SMP.
Para tersangka memepet dari sebelah kiri dengan sepeda motor merek Honda Beat warna abu-abu metalik tanpa nomor plat polisi. Lantas tersangka yang dibonceng langsung menarik tas selempang di bahu kiri korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa tas warna hitam yang berisi satu unit ponsel merek OPPO A 57 warna emas dan uang tunai sebesar Rp 100.000. Total kerugian yang korban sekitar Rp 3 juta.
Dari penangkapan terhadap keduanya barang bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor merek Honda tipe Beat Street warna abu-abu metalik tanpa nopol yang digunakan tersangka.
Lalu satu unit ponsel merek Oppo A57 warna emas berikut satu kotak ponsel tersebut.
“Kedua tersangka terlibat pencurian dengan kekerasan yang dilakukan anak di bawah umur. Untuk tindakannya diatur pasal 365 KUHPidana dan penanganannya sesuai UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” kata Iptu Amin Rusbahadi.
Dari pemeriksaan terhadap DS dan AK, keduanya sudah beberapa kali melakukan penjambretan dan beraksi dengan teman-teman lainnya.
Untuk DS pernah melakukan lima kali tindak pidana penjambretan, pertama kasus yang baru terungkap dengan korban Eka Martuti.
Lalu di Bandar Lampung sekitar bulan April 2018 dengan barang yang diambil satu ponsel merek Oppo A37 warna merah muda. Tersangka beraksi bersama temannya inisial GN menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah.
Kemudian di Kec. Gading Rejo, Pringsewu sekitar April 2018, masih beraksi dengan GN, barang yang diambil tersangka satu ponsel Oppo A71 warna hitam dan uang tunai Rp 300.000. Menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah.
Lokasi keempat di Pekon Way Gelang, Kota Agung Barat sekitar bulan Mei 2019 barang yang berhasil diambil berupa uang tunai sebesar Rp 700.000. Tersangka beraksi dengan temannya inisal RZ menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Lokasi kelima di Kuburan Cina, Pekon Fajar Isuk, Pringsewu sekitar bulan November 2017. Barang yang berhasil diambil uang tunai Rp 400.000. Tersangka beraksi bersama temannya inisal GN menggunakan Sepeda Motor Satria Fu warna merah.
Sedangkan untuk tersangka AK sudah beraksi empat kali penjambretan, pertama dengan korban Eka Martuti.
Sebelum itu di jalan Raya Pekon Way Liwok, Kec. Wonosobo sekira bulan Juni 2019. Barang yang dijambrer satu ponsel merek Samsung J1 Prime warna silver. Tersangka beraksi bersama temannya inisial RZ menggunakan sepeda motor Satria Fu warna merah.
Ketiga di jembatan Way Awi, Pekon Kandang Besi Kec. Kota Agung Barat sekitar sebelum puasa. Barang yang diambil berupa tas berisi uang sebesar Rp 200.000. Pelaku bekerja bersama dengan temannya inisial AJ gunakan sepeda motor Honda Beat warna merah.
Keempat di Jalan Raya Pekon Way Gelang, Kec. Kota Agung Barat pada Juni laku sesudah lebaran. Barang yang berhasil diambil satu unit ponsel merek Oppo A37 warna silver. Tersangka bersama AJ menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru putih.
“Kedua pelaku menuturkan uang hasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya membeli narkoba jenis sabu-sabu,” pungkasnya. (*)