Prioritas.co.id, Pringsewu – Seorang pelajar SMK kelas III warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan berinisial DA (19) ditangkap petugas Polsek Gading Rejo Polres Tanggamus.
Pasalnya, dia dipersangkan atas perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (jambret) berdasarkan laporan tanggal 04 Mei 2019, dengan pelapor berisinial Azzahra Amilia AS (13).
Pelapor masih duduk dibangku kelas 3 SMP di Kabupaten Pesawaran menjadi korban penjambretan oleh pelaku ketika melintas di Jalan Raya Pekon Klaten Kecamatan Gading Rejo, Pringsewu.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Anton Saputra, SH. MH mengungkapkan, pelaku diamankan atas serangkaian penyelidikan laporan korban, keterangan saksi-saksi dan ciri-ciri pelaku dikuatkan barang bukti yang diamankan dari kantong celana pelaku.
“Berdasarkan hal tersebut, kemarin Senin, 15 Juli 2019 sekitar pukul 20.30 Wib, pelaku diamankan di Jl. Raya Branti Raya depan Bandara Raden Intan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan,” ungkap Iptu Anton Saputra dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Selasa (16/7/19) siang.
Iptu Anton Saputra menjelaskan, kronologis kejadian, yakni pada hari Sabtu (4/5/19) sekitar pukul 17.30 WIB, korban Azzahra Amilia AS (13) dan temannya mengendarai sepeda motor di jalan umum Pekon Klaten, Kecamatan Gadingrejo.
Tiba tiba dari arah belakang datang dua orang berboncengan sepeda motor honda beat warna pink dan putih memepet sepeda motor korban.
“Dan saat itu pelaku yang dibonceng merampas hp yang dipegang korban, dan setelah itu kedua pelaku melarikan diri, akibatnya korban mengalami kerugian Handphone Vivo Y 91 warna blue black senilai Rp 1,9 juta,” jelasnya.
Dikatakan Iptu Anton Saputra, berdasarkan keterangan pelaku dalam penjambretan tersebut, pelaku melakukan kejahatan bersama seorang rekannya berinisial T beralamat di Kabupaten Pesawaran.
“Terhadap rekan pelaku masih dilakukan pengejaran dan ditetapkan DPO,” kata Iptu Anton.
Ditambahkannya, berdasarkan pengakuan pelaku, dia baru sekali melakukan kejahatan namun pihaknya masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap kejadian lain yang bisa saja dilakukan olehnya.
“Apabila masyarakat pernah menjadi korban penjambretan oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor Beat dengan ciri khusus motor warna Pink Bodi Belakang Warna Putih Polos yang telah diamankan,” imbuhnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti satu buah handphone merek Vivo Y 91 warna blue black dan satu unit sepeda motor honda beat warna pink dan putih dengan nomor polisi BE 3928 RN dimankan di Polsek Gading Rejo Polres Tanggamus.
“Atas kejahatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara dalam pengakuannya, pelaku mengatakan bahwa benar dia dan rekannya T yang melakukan jambret terhadap korban. Bahkan dia yang membawa motor sekaligus eksekutornya.
Namun dia berdalih, penjambretan baru sekali dilakukannya sebab ingin memiliki handphone, lantas handphone korban dipakai sementara handphone miliknya yang kurang bagus diberikan kepada T setelah menjambret.
Selain dipakai sendiri, menurutnya dia bosan dengan warna handphone sehingga memposting di facebook untuk tukar warna dengan netizen yang berminat.
“Benar saya yang melakukan, tapi saya pakai sendiri. Saya baru melakukan itu, Kemarin niatnya tukar melalui facebook,” ucap pria berbadan kurus tersebut. (Red)