Prioritas.co.id, Tanggamus – Tekab 308 Polres Tanggamus dan Semaka terus melakukan pengembangan atas ditangkapnya Suheri (25) seorang tersangka Begal sepeda motor Yamaha Vixion.
Hasilnya, sejumlah kejahatan terkuak, dimana tersangka yang merupakan warga Karang Agung, Semaka, Tanggamus itu juga pernah melakukan kejahatan di delapan tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.
Kedelapannya tersebar di Tiga Kecamatan yakni 3 TKP di Kec. Semaka meliputi Curanmor Kawasaki Ninja di Pekon Kuncoro, tanggal 10 Juni 2019. Pada awal 2019, Curanmor Honda Supra Fit di pesawahan Pekon Sedayu dan Curanmor di pesawahan Dusun Tanjung Seneng Pekon Kuncoro.
Kemudian satu TKP di kecamatan Wonosobo yakni Curat Ranmor di Pekon Banyu Urip Kecamatan Wonosobo pada Februari 2019.
Terakhir, 4 TKP di kecamatan Kota Agung, Tanggamus melakukan Curat Ranmor di Pekon Benteng Jaya pada tanggal 25 Maret 2019 mengambil motor Honda Revo.
Masih di pekon Benteng Jaya, dia juga mencuri Honda Supra Fit pada April 2019. Kemudian di Pekon Kedamaian pada tanggal 16 Februari 2019 mencuri motor Honda Beat warna merah putih.
Atas pengakuan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan pengembangan lanjutan dan berhasil menangkap penadah motor bernama Rohmat (36) warga Pekon Karang Agung, Semaka.
Rohmat ditangkap saat berada di Pekon Way Gelang Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus pada Jumat (12/7/19). Dari tangannya diamankan Sepeda Motor Kawasaki Ninja BE 5019 MY.
Tak berhenti, petugas gabungan melakukan penggeledahan di rumah tersangka Suheri dan berhasil mengamankan satu unit hp samsung lipat warna hitam dalam perkara Curat di Pekon Kedamaian Kecamatan Kota Agung, Tanggamus pada tanggal 16 Februari 2019.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, dalam kejahatannya di 8 delapan TKP lain tersebut, dia memiliki partner yang berbeda-beda.
“Berdasarkan pengembangan, pelaku mengakui 8 kejahatan lain di Kecamatan Semaka, Wonosobo dan Kota Agung,” ungkap AKP Edi Qorinas, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM., Senin (15/7/19) siang.
AKP Edi Qorinas menjelaskan, sesuai dengan laporan polisi yang telah terdata di pihaknya dan persesuaian barang bukti yang diamankan, yakni TKP Curas Ranmor Yamaha Vixion Pekon Sudimoro, tanggal 02 Juni 2019.
Kemudian, laporan polisi nomor : LP/B- 38/VI/2019/PLD LPG/RES TGMS/SEK SEMAKA, tanggal 10 Juni 2019, pelapor Solehan warg Pekon Sripurnomo, Semaka, Tanggamus dengan barang bukti sepeda motor Kawasaki 4 tak.
Selanjutnya, laporan polisi Nomor : LP/B- 188/II/2019/PLD LPG/RES TGMS tanggal 16 Februari 2019, pelapornya Fudiyansyah warga Pekon Kedamaian, Kota Agung, Tanggamus kerugian 1 sepeda motor Honda Beat warna merah putih, 1 hp samsung J7 pro warna hitam, dan 1 unit hp samsung warna hitam.
Pelapornya Fudiyansyah mengalami kerugian senilai Rp. 10 juta, dan barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit hp samsung warna hitam, sementara lainnya masih dalam pencarian sebab telah dijual oleh tersangka.
“Untuk laporan polisi lainnya masih dalam pendataan serta berkoordinasi dengan Polsek jajaran dimana pelaku mengakui kejahatannya,” jelasnya.
Atas terungkapnya hal tersebut, Kasat menghimbau masyarakat yang menjadi korban kejahatannya tersangka agar dapat melakukan croscek di Polsek terdekat. Ia juga menghimbau masyarakat tidak segan-segan melaporkan ke polisi apabila menjadi korban kejahatan.
“Masyarakat yang pernah menjadi korban, silahkan datang ke Polsek terdekat untuk croscek. Sehingga memudahkan kepolisian menuntaskan perkara yang dilakukan tersebut,” himbaunya.
Sebelumnya diberitakan, Polsek Semaka Polres Tanggamus menangkap Suheri, tersangka pembegalan sekaligus penadah sepeda motor Vixion ditangkap Polsek Semaka, Sabtu (13/7/19) pukul 04.00 Wib. (Red)