Mabes Polri Layangkan Surat Kepada Bupati Anambas, ini Kata Sekda

0
304

Prioritas.co.id, Tanjungpinang – Derasnya isu terkait pemanggilan Bupati Kabupaten Anambas, Abdul Haris. SH, yang dilayangkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri)., beberapa hari lalu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas Sahtiar SH MM., mengatakan, Pemerintah Kabupaten Anambas hingga saat ini belum ada sampai secara resmi menerima surat tersebut, ketika dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp nya tadi Sore, Sabtu (21/4)

Abdul Haris dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka atas laporan yang diterima Bareskrim atas pelapor Mohammad Abdul Rahman, pada 6 April 2017, perkara tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan atau fitnah dan atau perbuatan tidak menyenangkan, yang diduga dilakukan oleh Abdul Haris, S.H. Seperti Informasi yang diterima media ini, Sabtu, (21/4/2018).

Adapun surat pemanggilan tersebut dengan Surat Pemanggilan No : S.pgl/764/IV/2018/Dittpidum. Tertanggal 17 April 2018. Atas perkara tersebut Bareskrim Mabes Polri mengenakan Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, S.H, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.

Hingga berita ini diunggah Media ini untuk bahan konfirmasi, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Abdul Haris sampai saat ini belum bisa dihubungi terkait pemanggilan dirinya sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri). (KS)