Mendagri Tunjuk Wagub Isdianto Sebagai Plt Gubernur Kepri

0
203
Mendagri Tjahjo Kumolo. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)

Prioritas.co.id,Tanjungpinang – Pasca penetapan Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai tersangka oleh KPK, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo segera mengeluarkan surat penunjukan kepada Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri.

Surat tersebut sebagai respons atas keputusan KPK yang menahan Gubernur Kepri Nurdin Basirun untuk 20 hari sejak Jumat (12/7). Nurdin dijerat dalam kasus dugaan korupsi izin reklamasi.

“Nanti kita akan serahkan surat penugasan sebagai Plt Gubernur kepada Wagub Kepri,” kata Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik lewat pesan singkat, sebagaimana dilaporkan CNNIndonesia.com, Jumat (12/7).

Akmal menyebut surat tersebut akan ditandatangani langsung oleh Tjahjo. Usai diteken, surat akan dikirim hari ini ke Wagub Kepri.

Ia menyebut Isdianto tak sepenuhnya menggantikan Nurdin sebagai Gubernur Kepri. Isdianto hanya akan menjabat sebagai Plt Gubernur Kepri hingga masa tahanan selesai.

“Sesuai dengan lamanya proses hukum terhadap gubernur yang ditahan,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK menahan Gubernur Kepri Nurdin Basirun pada Jumat (12/7). Ia ditempatkan di Rumah Tahanan Kelas 1 cabang KPK di Jakarta.

Nurdin ditahan bersama tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau.

“Ditahan untuk 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/7).

Nurdin ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK. Sementara itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan (EDS) ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono (BUH) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, dan Abu Bakar (ABK) dari pihak swasta ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Penetapan tersangka dilakukan usai KPK menciduk Nurdin Basirun bersama lima orang lainnya di Kepri, Rabu (10/7). KPK mengonfirmasi lima orang lainnya yang ditangkap terdiri dari unsur kepala dinas di bidang kelautan, kepala bidang, dua staf dinas, dan pihak swasta. Dalam operasi senyap, KPK mengamankan uang sebanyak $Sin 6.000 dolar. (Sumber: CNNIndonesia/Anton)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here