Jadi Pengedar, Nando Terlibat Jaringan Narkoba, 2 DPO Satu Diantaranya ASN

0
1001
Nando (25) dan barang bukti ganja ketika berada di kantor satres narkoba polres Padangsidimpuan.

Prioritas.co.id, Sidimpuan – Kinerja Satres narkoba Polres Padangsidimpuan saat ini mendapat acungan jempol dari berbagai pihak karena berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkoba yang sering meresahkan masyarakat di wilayah Kota Padangsidimpuan.

Diketahui, Jajaran kepolisian Resort Padangsidimpuan terus berupaya melakukan pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan beberapa bulan ini.

Prihal tersebut di benarkan oleh Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya S.IK.M.H Melalui Kasat Narkoba AKP CJ Panjaitan SH mengatakan, kasus yang baru di ungkap pihaknya berhasil mengamankan Satu lagi DPO berinisial DFP alias Nando (25) Warga Jalan Mawar Desa Manegen Kecamatan Psp Tenggara, kota Padangsidimpuan Senin (08 Juli 2019), sekira pukul 21.30 Wib.

Pelaku ditangkap atas informasi dari masyarakat karena dengan jelas melanggar UU RI Nomor 35 tahun 2009 atas kepemilikan narkoba jenis ganja sebanyak 10 (sepuluh) AMP yang bungkus kertas nasi seberat 15, 29 gr (lima belas koma dua sembilan) gram, selain itu petugas juga menemukan barang bukti yang berhubungan dengan Narkoba berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Magnum Blue bersama Uang RI sebesar Rp100.000, (seratus ribu rupiah) yang di duga kuat hasil penjualan narkoba, “Terangnya.

Tersangka RN (tengah) saat diamankan polisi beberapa waktu lalu.

Kasat juga menjelaskan Pelaku ditangkap petugas disebuah pondok yang berada didepan sebuah warung kopi milik Masyarakat setelah di lakukan pemeriksaan dan introgasi ternyata Nando ketahui DPO Terkait pengungkapan jaringan narkoba selasa (22 januari 19,) lalu dengan tersangka Ronal Napitupulu.

Menurut Ronal Napitupulu (32) yang sudah lebih awal diamankan berperan sebagai kurir yang ditangkap mendapatkan upah sekitaran Rp 300 ribu sampai dengan Rp500-an dan menurut hasil interogasi kepada Ronal Napitupulu bahwa Ronal Napitupulu memperoleh barang Narkotika tersebut dari Ismail alias Mail seorang ASN (DPO) yang diantarkan oleh Nando atas perintah Hendri dunat simangunsong alias leplap (DPO).

“Kasat menuturkan dalam pengembangan kasus waktu itu Ronal dengan jelas mengakui kepada penyidik bahwa barang haram tersebut di peroleh nya dari si Leplap (DPO) setelah pihaknya mndapat info bahwa barang barang haram itu di kuasai sileplap dan Ismail (DPO) yang di simpan di rumah mail di jalan kapten pierre tandean, kelurahan bincar, “ujar Charles

Ia juga menuturkan atas pengembang jaringan narkoba itu kemudian pihaknya melakukan penggrebekan ternya kedua DPO itu sudah lebih dahulu melarikan diri dan berhasil menemukan barang bukti berupa Satu buah tas warna hitam yang berisikan dua bal daun ganja yang di balut lakban warna coklat berisikan narkotika jenis ganja bersama satu bungkus plastik hitam berisikan narkotika golongan satu jenis ganja.

Tidak itu saja pihaknya pun menemukan satu bungkus plastik transparan berisi tiga puluh plastik klip transparan bersisi narkotika jenis ganja, tiga bungkus plastik klip berisikan biji ganja, satu bungkus plastik warna hijau berisi ranting ganja, tiga bungkus plastik transparan berisi plastik klip transparan kosong, satu kaleng roti delux berisi plastik klip transparan,satu timbangan eletrik, satu buah kotal rokok dunhil, satu bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika golongan satu jenis ganja, dua bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika golongam satu jenis sabu yang di sembunyikan dibelakang speaker paparnya.

AKP CJ Panjaitan menambahkan berkaitan dengan penangkapan DPO Nando ini Pihaknya meminta agar kedua DPO Ismail alias mail (ASN ) dan Hendri dunat simangunsong alias leplap untuk menyerahkan diri sebelum kami bertindak tegas, tutupnya. (efendi/sabar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here