Prioritas.co.id. Muba – Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) yang digelar Polsek Babat Toman berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku pembawa Senpira dan Sajam, Minggu (7/7/2019) sekitar pukul 23.00 Wib. Hasil pengembangan terungkap, Senpira dan Sajam yang dibawa kedua pelaku pernah digunakan kedua pelaku untuk melakukan kejahatan di Wilayah Hukim Polsek Plakat Tinggi.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti,SE.MM melalui Paur Subbag Humas Polres Muba Ipda Nazaruddin Bahar ,SE.M.Si menyampaikan, setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka Yakin (25), dan Andri Samudra (14) didapatlah hasil bahwa kedua pelaku memiliki catatan kriminal di Polsek Plakat Tinggi. Kedua pelaku pernah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang dilakukan keduanya di dua lokasi yang berbeda.
Kejadian bermula pada pada hari Senin 10 Juni 2019 sekira pukul 17.00 Wib. Saat itu, korban M. Dimyati (45), tani, Warga Desa Sido Mukti, Kecamatan Plakat Tinggi sedang memotong kayu dikebun miliknya di desa Sido Mukti SP.1 Kec.Plakat Tinggi, Kabupaten Muba,
Kedua tersangka yang datang langsung menyita sepeda motor milik korban sambil memutar-mutarkan senpira dan berkata kepada korban “serahkan motormu kalau tidak saya tembak”, korban yang takutan langsung menyerahkan motor miliknya dan kedua pelaku langsung membawa kabur sepeda motor rampasannya.
Merasa tak puas dengan hasil rampasannya, keduanya kembali merencanakan tindakan yang sama pada hari Kamis, 27 Juni 2019 siang pukul 11.30 Wib. Saat itu korban Sukirno (48), tani, Warga Desa Suka Jaya, Kecamatan, Plakat Tinggi saat mantang atau menyadap karet dikebunnya.
Kedua pelaku mendatangi korban dan langsung meminta kunci kontak sepeda motor korban sambil memerintahkan kepada korban dengan berucap “tinggalkan sepedamotormu disana kalau tidak akan saya tembak sambil mengarahkan senpiranya ke arah korban” korban yang ketakutan dengan ancaman pelaku kemudian langsung melakukan apa yang diperintahkan oleh pelaku.
Namun naas kedua pelaku berhasil diamankan aparat Kepolisian Sektor Babat Toman yang melaksanakan KKYD pada Minggu tanggal 07 Juli 2019 pukul 23.00 wib.
Hasil introgasi tersangka Yakin (25) mengakui bahwa Senpi dan Sajam tersebut adalah miliknya dan pernah digunakan tersangka untuk melakukan Curas Ranmor honda revo fit pada kamis tanggal 27 Juni 2019 di SP 3. Plakat Tinggi. Kemudian pada hari Senin tanggal 10 Juni 2019 yang dilakukan di SP 1 bersama rekannya Andri Samudra (14).
“Kedua pelaku akan menjalani proses penyidikan dari pihak kepolisian Polsek Babat Toman untuk Kasus Senpira dan Sajam yang melanggar Pasal 1 ayat (1) dan pasal (2) ayat (1) Undang Undang Darurat No. 12 tahun 1951 Tentang Senjata Api. Dan dari Polsek Plakat Tinggi juga akan memproses kedua pelaku dalam kasus 365 KUHPidana dengan TKP di Desa Suka Jaya dan Desa Sido Mukti Kec. Plakat Tinggi Kab. Muba.” terang Ipda Nazaruddin Bahar Paur Subbag Humas Polres Muba.(dani)