Prioritas.co.id, Lhokseumawe – Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan Dar (50), pada Senin 16 April 2018, malam. Pria setengah baya itu di tangkap atas kasus pemerkosaan dan pengancaman terhadap anak tirinya, sebut saja Mawar (14) pelajar yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama selama dua tahun sejak tahun 2016 hingga 2018.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan,S.ik melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, kejadian kasus pemerkosaan terhadap Mawar, yang merupakan anak tiri korban terjadi sejak tahun 2016, dimana tersangka Dar, melakukan pemerkosaan dibawah ancaman akan memotong tubuh korban dengan parang dan akan meracuni ibu korban bila menceritakan hal tersebut kepada ibunya dan orang lain.
“Tersangka telah melakukan pemerkosaan dengan melampiakan nafsu sahwat bejatnya serta pengancaman terhadap anak tirinya selama kurun waktu dua tahun, sejak tahun 2016 hingga terakhir Maret 2018, dikediamannya sendiri,” kata Budi Nasuha, saat gelar perkara di Mapolres Lhokseumawe, Selasa 17 April 2018.
Budi Nasuha menanambahkan, korban yang merasa ketakutan dan sudah sanggup lagi menahan atas perbuatan yang menimpanya secara berulang kali, oleh ayah tirinya itu. Selanjutnya korban langsung melaporkan kepada ibunya atas apa yang selama ini dialaminya sejak dua tahun terakhir ini.
“Awalnya ibu korban melaporkan hal tersebut kepada kami setelah anak kandungnya menceritakan semua kelakuan ayah tirinya terhadap korban, setelah melakukan penyelidikan serta mempelajari kasus tersebut, maka tersangkanya langsung diamankan tadi malam di Mapolres,” ujarnya.
Dirinya menyebutkan, dari hasil visum yang dilakukan terhadap korban kita temukan luka sobek dibagian sensitif korban. Selain itu Budi Nasuha mengatakan setelah kita lakukan interogasi terhadap pelaku yang tak lain adalah ayah tiri korban dirinya mengaku bila pemerkosa tersebut telah dilakukannya secara berulang kali terhadap korban di dalam kamar rumahnya.
“Dari keterangan pelaku yang merupakan ayah tiri korban, kepada kita mengaku telah memperkosa korban secara berulang kali kerena tidak tahan menahan nafsu liarnya ketika melihat tubuh korban,” terangnya.
Budi menyebutkan, adapun barang bukti yang sudah kita amankan berupa pakain serta celana dalam korban. Untuk tersangka akan kita jerat dengan Pasal 34 JO Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat,” pungkas Kasat Reskrim.(Sn)