Seorang DPO Pencuri Motor di Adiluwih Berhasil Ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus

0
1040
Tersangka saat Digelandang ke Sel Tahanan Polres Tanggamus, Jumat (5/7/19).

Prioritas.co.id, Pringsewu – Tekab 308 Polres Tanggamus yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Operasi Sikat Krakatau (Ops Sikat) 2019 berhasil menangkap Firman Tega Putra (26) warga Dusun Damsih Kelurahan Wiyono Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.

Tersangka merupakan daftar pencarian orang (DPO) pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor milik korbannya Bahar Rifandi (21) warga Pekon Kotawaringin Rt/Rw. 001/001 Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan korban tanggal 10 Februari 2016.

“Tersangka merupakan DPO, Polres Tanggamus sekaligus target operasi (TO) Ops Sikat Krakatau 2019,” ungkap AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.

Dikatakan Kasat, tersangka berhasil ditangkap saat berada di Jalan Raya Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

“Tersangka diamankan pagi tadi, Jumat (5/7/19) sekitar pukul 05.30.Wib pada saat melintas di Jalan Raya Gadingrejo, Pringsewu,” kata AKP Edi Qorinas.

Lanjutnya, dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor hasil pencurian yang terlebih dahulu diamankan dari tersangka lain.

Kasat menjelaskan, adapun peran tersangka dalam pencurian tersebut yakni mengantarkan tersangka Aan Hanafi (37) ke TKP pencurian, dimana yang terlebih dahulu ditangkap.

“Tersangka bersama rekannnya Aan Hanafi yang terlebih dahulu ditangkap pada 10 Februari 2019,” jelasnya.

Ditambahkan Kasat, saat ini tersangka diamankan sedang dipergunakan olehnya.

“Barang bukti diamankan dari tangan tersangka berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Absolut Revo BE 6989 UD,” ujarnya.

Ditambahkan Kasat, saat ini tersangka dan barang bukti, diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

Tersangka dalam keterangannya mengaku dalam pencurian tersebut, ia mengantarkan tersangka Aan Hanafi dari Pasar Gading Rejo ke Adiluwih untuk mencuri motor korban.

“Waktu di saya di Pasar Gading sedang duduk, teman saya Aan Hanafi meminta diantarkan ke Adiluwih, lalu dia mencuri motor korban yang diletakan didepan warungnya,” tutur tersangka dalam keterangannya.

Menurut tersangka, usai pencurian tersebut dia tidak mengetahui kemana Aan membawa motor curian bahkan hasil pencurian dia juga tidak mengetahuinya. Sebab setelahnya dia pergi ke luar Lampung dan beberapa bulan baru kembali ke Gedongtataaan.

“Saya tidak tau kemana Aan membawa kabur motor tersebut dan saya juga tidak diberikan hasil motor curian, karna setelah itu saya pergi ke Jawa,” ucapnya.

Sementara, dalam keterangan korban Bahar Rifandi, kehilangan sepeda motor diketahuinya saat terbangun tidur siang di warungnya.

“Saat saya terbangun, teman saya Sunarto menanyakan motor siapa yang bawa. Setelah dicari-cari tidak ditemukan kemudian saya melapor kepada polisi,” kata Bahar Rifandi yang tercatat dalam laporannya ke Polsek Sukoharjo. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here