Pengadilan Tinggi Pekanbaru Bebaskan Terdakwa Caleg Anak Walikota Tanjungpinang

0
588
M Apriyandy, terdakwa kasus politik uang pada Pemilu 2019 saat menjalani sidang di PN Tanjungpinang. Foto SN.

Prioritas.co.id, Tanjungpinang – Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 182/Pid.Sus/2019/PN Tpg tanggal 24 Juni 2019, yang memvonis terdakwa Muhammad Apriyandi, caleg DPRD Tanjungpinang dari Partai Gerindra, dalam kasus pidana pemilu.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Dolman Sinaga, Muhammad Apriyandi dinyatakan bebas dari segala  dakwaan (vrijspraak). Hal itu tertuang dalam Putusan PT Pekanbaru Nomor 261/PID.SUS/2019/PT PBR Tahun 2019, Rabu (3/07/2019).

Sebelumnya, Muhammad Apriyandi, yang merupakan anak Walikota Tanjungpinang Syahrul, ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkumdu Polres Tanjungpinang, dalam kasus pidana pemilu politik uang (money politic).

Kasus tersebut kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Di persidangan, Muhammad Apriyandi dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 5 bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan oleh hakim. Sedangkan jaksa penuntut umum menuntut Apriyandi 3 bulan kurungan penjara dan denda Rp 24 juta subsider 1 bulan kurungan, Senin (24/6/2019).

Terhadap vonis tersebut, baik jaksa penuntut umum dan terdakwa Muhammad Apriyandi melakukan upaya banding.

Sesuai informasi dari laman Pengadilan Tinggi Pekanbaru, hakim yang beranggotakan Tahan Simamora dan Hasmayetti, dalam amar putusannya menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan terhadapnya.

Oleh sebab itu, hakim memerintahkan agar memulihkan hak-hak terdakwa Muhammad Apriyandi dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula.

Sedangkan barang bukti berupa uang tunai Rp.600 ribu, tiga unit telepon genggam merek Oppo, Lenovo Hitam, Samsung warna hitam dikembalikan kepada penuntut umum.

Demikian juga screenshot chat Whatsapp terkait pengumpulan Kartu Keluarga untuk mendukung suara Muhammad Apriyandi, dipergunakan dalam perkara lain. (Anton)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here