Sembilan Tersangka Narkoba Dilimpahkan Polres Tanggamus ke Kejaksaan

0
84

 

Prioritas.co.id. Tanggamus – Berkas perkara, sembilan tersangka penyalahgunaan Narkoba yang ditangani Polres Tanggamus dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Atas hal itu, Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan setempat untuk segera dimejahijaukan.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, mengatakan pihaknya melimpahkan sembilan tersangka Narkoba berikut barang buktinya.

“Hari ini, kami melimpahkan sekaligus 9 tersangka yang terdiri dari 9 tersangka warga Tanggamus dan 1 tersangka warga Pringsewu,” kata AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM., Rabu (3/7/19).

Lanjutnya, adapun kesembilan tersangka meliputi warga Tanggamus yakni Zarkasyi (46) dan Rozikil Anwar (47) warga Kecamatan Cukuh Balak.Kemudian Herman (45), Zulqornain (42), Tomi Yogi (22), Razid Gandi (20), Irwand (20) dan Erwin (34) warga Kecamatan Kota Agung.

Lalu satu warga Kabupaten Pringsewu bernama Priyono (30) yang merupakan wiraswasta warga Pekon Bumi Ratu, Kecamatan Pagelaran.

Menurut AKP Hendra Gunawan, pelimpahan tersangka tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

“Kesembilan tersangka tersebut sebelumnya ditangkap dalam 6 laporan berbeda baik di Kabupaten Tanggamus maupun Pringsewu,” terangnya.

Ditambahkan AKP Hendra Gunawan masing-masing para tersangka yakni Zarkasyi dan Rozikil Anwar dijerat pasal 112 subsider 127 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Tersangka Herman dijerat pasal 127, tersangka Zulqornain pasal 114 subsider 112, tersangka Tomi Yogi pasal 114 , Razid Gandi pasal 114 subsider 112, Irwand pasal 112 subsider 127 dan Erwin pasal 114 subsider 112.

“Untuk tersangka Priyono terancam pasal 112 subsider 127 UU Nomor 35 Tahun 2019 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (NN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here