Prioritas.co.id, Batam – Untuk masyarakat yang lahir pada 1Juli, Polda Kepri dan jajaran, memberikan pelayanan, Surai Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) gratis.
Dilakukanya pembagian SIM dan SKCK gratis oleh Polda Kepri dan kajaran, dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Bayangkara Ke-73 2019. Pelayanan tersebut dimulai dari 1-10 Juli.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga melalui relis kepada sejumlah awak media.Senin, (1/7/2019)
Pelayanan SIM Gratis, diberikan untuk penerbitan SIM baru dan perpanjangan, layanan SIM Gratis diberikan melalui Satpas Polres/ta Jajaran Polda Kepri dengan persyaratan. Ini syarat yang harus disiapkan masyarakat.
Pertama, masyarakat yang Lahir pada tanggal 1 Juli dengan dibuktikan E-KTP terbitan Kabupaten/Kota diseluruh Provinsi Kepulauan Riau.
•kemudian, Lulus ujian teori dan praktek. Sehat Jasmani dan rohani berdasarkan surat kesehatan.
Sementara, Pelayanan SKCK Gratis, diterbitkan melalui Polsek dan Polres/ta jajaran Polda Kepri, dengan persyaratan.
Pertama, masyarakat yang lahir pada 1 Juli dengan dibuktikan E-KTP terbitan Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri dimana pemohon berdomisili.
Sebagai informasi kepada masyarakat Provinsi Kepri yang memenuhi persyaratan diatas dapat segera ke Polres/ta terdekat.
Polda Kepri dan jajaran terus memberikan pengabdian terbaik untuk masyarakat.
Sesuai dengan tema Hari Bhayangkara ke-73 tahun 2019 “Dengan semangat Promoter pengabdian Polri untuk Masyarakat Bangsa dan Negara” (r/Aliasar)
Sumber (Hum Polda Kepri)