Prioritas.co.id, Sidimpuan – Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap tiga orang pelaku penyalahguna narkoba.
Ironisnya mereka memakai narkoba ini di salah satu ruangan Instalasi mayat RSUD Padangsidimpuan yang seharusnya menyimpan jenazah.
Ruangan yang digerebek polisi tersebut berada di kawasan jalan F.L Tobing. Dua orang yang diamankan adalah pekerja di rumah sakit tersebut. Dan Satu orang Staf Panwas kabupaten Tapsel , ketika di lakukan penangkapan Rabu (26 Juni 2019) sekira pukul 14.00 Wib ketiganya sedang pesta narkoba.
Adapun ke tiga tersangka itu adalah RIN (28) Staf Perawat RSUD Kota Padangsidimpuan, Warga Komplek Sidimpuan Baru Kel. Silandit Psp Batunadua Kota Padangsidimpuan.
AS (22) Staf Bawaslu Kabupaten Tapsel, Warga Jalan Psp Madina Desa Pintupadang II, kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapsel. DH (22) Tenaga Honorer RSUD Kota Psp, Warga Sigumuru, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapsel.
Para pelaku penyalahgunaan narkoba itu diketahui telah terbiasa beli sabu di kawasan itu, Sabu yang telah dibeli digunakannya secara bergantian. Dalam mengkonsumsi sabu-sabu, ketiga pelaku ditangkap ketika menghisap sabu di salah satu ruangan Instalasi mayat RSUD Padangsidimpuan
Kepada petugas, ketiga pelaku mengaku jika mengkonsumsi sabu-sabu untuk stamina agar tetap segar bugar. “Untuk stamina saja, karena sudah ketagihan sabu,” ujar ketiga pelaku saat di interogasi petugas.
Sementara itu Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya S.IK.M.H Melalui Kasatres Narkoba AKP Charles Jhonson Panjaitan SH mengatakan, dua pelaku bekerja di rumah sakit Umum Padangsidimpuan. Dan satu orang Staf Panwas Kabupaten Tapsel menurut informasi yang didapat petugas, mereka kerap menghisap sabu secara bersama-sama.
Menurut Kasat hasil pemeriksaan sementara Ketiganya Sudah kerap melakukan transaksi dan menggunakan narkoba di lokasi itu untuk mengelabui petugas ” jelas Charles
Lebih lanjut, kata Charles, usai mendapatkan sabu, ketiganya janjian bertemu di kawasan Rumah sakit itu. Begitu bertemu mereka pun melakukan transaksi narkoba sambil mempergunakan bersama sama barang haram tersebut imbuhnya.
Penangkapan Ketiga pelaku berdasarkan informasi Masyrakat, kemudian Opsnal melakukan penyelidikan berkat informasi itu petugas melakukan penggeledahan ke salah satu ruangan Instalasi jenazah di rumah sakit Umum Padangsidimpuan dan berhasil mengamankan tiga Pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu yakni :
satu set alat hisap bonk dan satu buah kaca pirek diduga keras berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dgn berat 1, 58 gr (satu koma lima delapan) gram bersama satu buah mancis lengkap dgn jarum, petugas juga berhasil mengamankan satu buah sendok plastik terbuat dari pipet dengan barang bukti lainnya berupa satu bungkus plastik hitam berisi plastik klip transfaran kosong. Imbuh kasat
“Kasat menambahkan atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan Ancaman Hukuman paling Ringan 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun, “Jelasnya.
Kini, ketiganya sudah mendekam dalam penjara Polres Padangsidimpuan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dari para pelaku. (efendi/sbr)