Prioritas.co.id, Labuhanbatu – Polsek Bilah Hulu berhasil mengamankan TK (43) Tersangka atas kepemilikan Sabu sebanyak 6 paket, Rabu (11/4/2018) sekira pukul 15.00 wib. Diketahui Tersangka adalah warga Dusun Malaka Desa Tanjung Siram Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu.
Dari introgasi tim di dapati tersangka di ketahui bernama Tegu Karya alias Teguh, (43) warga Dusun Malaka Desa Tanjung Siram Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu.
Penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di dusun malaka sering terjadi transaksi jusl beli narkoba jenis sabu, selanjutnya Kanit reskrim bersama tim opsnal menindak lanjuti informasi tersebut.
Sesampainya di lokasi tim melihat laki laki yang di curigai sesuai dengan informasi tersebut, kemudian melakukan penangkapan terhadap lelaki tersebut yang mengaku bernama Teguh karya.
Setelah di intrograsi Teguh menunjukan dimana lokasi tempat dia menyimpan sabu tepatnya di belakang rumah di dalam kandang ayam.
Setelah di cari polisi menemukan enam bungkus plastik klip transparan berisi narkoba di dalam bungkus rokok magnum yang di letakan di kandang ayam, kini tersangka berikut barang bukti di amankan ke Polsek bilahulu, ” Jelasnya. (SN)