Jambret Yang Saat Ditangkap Bersembunyi di Toilet Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

0
122
Tersangka Arif Budiman (Berkaos Hitam) Saat Dilimpahkan Petugas ke Kejaksaan Negeri Tanggamus Cabang Talang Padang, Rabu (19/6/19).

Prioritas.co.id, Tanggamus – Masih ingat tersangka Arif Budiman, pemuda 19 tahun spesialis jambret yang merupakan warga Pekon Way Panas Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.

Pemuda yang saat akan ditangkap tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pugung pada Rabu, 3 April 2019 lalu, dimana dia bersembunyi di kamar mandi salah satu Rental Playstation di Pekon Way Panas kala itu.

Kini, berkas perkara pemuda yang beberapa kali melakukan penjambretan bersama seorang rekannya yang belum tertangkap berinisial RH (25) dinyatakan telah lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus Cabang Talang Padang.

Sehingga tak lama lagi, tersangka dalam perkara penjambretan di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Tanggamus pada Rabu, 27 Februari 2019 akan segera memasuki tahap persidangan.

Tersangka yang dalam kejahatannya selalu menunggangi motor Vixion kesayangannya, dan motor itupun yang mengantarkannya ke balik jeruji sel tahanan Kejaksaan.

Bahkan karena perannya sebagai eksekutor perampasan handphone Xiaomi Redmi 5A yang sedang di pegang korban, sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp. 1,2 juta. Serta mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka lecet di tangan dan kaki akibat terjatuh, hukuman maksimal 9 tahun penjara pantas dijeratkan kepadanya sesuai pasal 365 KUHPidana.

Seperti dikatakan Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda Okta Devi, SH bahwa pihaknya telah melimpahkan tersangka pada siang tadi, Rabu (19/6/19).

Menurut Kapolsek, hal itu berdasarkan surat P21 Kejaksaan Negeri Tanggamus Cabang Talang Padang Nomor B/194/N.8.16.7/Epp.2/06/2019 tanggal 19 Juni 2019.

Kemudian sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

“Tersangka dan barang bukti sepeda motor dan handphone Xiomi Redmi 5A telah kami limpahkan kepada Jaksa pada hari ini juga,” kata Ipda Okta Devi dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.

Kesempatan itu, Ipda Okta Devi menghimbau masyarakat tidak menggunakan atau memakai handphone saat berkendara maupun dibonceng sepeda motor.

Sebab, selain membahayakan keselamatan pengendara dan pemakai jalan lain, hal itu juga mengundang tindak kriminal seperti penjambretan.

“Mari bersama-sama mengantisipasi kejahatan. Pakai handphone saat berkendara akan mengundang pelaku jambret, bukan tidak mungkin akan menyebabkan cedera bila pengendara terkejut lalu jatuh dari sepeda motor.” himbaunya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here