Inilah ASN Yang Diamankan Satnarkoba Polres Tanjungpinang

0
1474
Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Raden Dwi Moch Ramadhanto (tengah) saat melihatkan barang bukti serta lima tersang di ruangan loby Kantor Polres Tanjungpinang, Selasa (18/6/2019)

Tanjungpinang, Prioritas.co.id – Inilah tiga Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai suwasta dan honorer Terlibat penyalah guna narkoba yang ditangkap tim Satnarkoba Polres Tanjungpinang di Jln Hang Lekir, Kota Tanjungpinang, Jum’at (14/06/2019) lalu.

Hal disampaikan Kapolres Tanuungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Raden Dwi Moch Ramadhanto saar jumpa Pers di Lobi kantor Polres Tanjungpinang. Selasa (18/2019)

Adapun pelaku Tindak Pidana Narkotika tiga merupakan ASN beranisial, MH (38) FR, (40) dan RFH, (33). Keempat ASN tersebut berdinas di Provinsi Kepri. Sementara, RA, (44) Pegawai Honorer. DAM (37) merupakan Karyawan Swasta.

Para pelaku tindak pidana narkotika yang diamankan tersebut, diduga sedang melakukan pesta narkoba di salah satu rumad di Perumahan Mahkota Alam Raya, Jl. Hang Lekir
Kota Tanjungpinang.

Ditangkapnya para pelaku pada, Jumat (14/62019) sekira pukul 23.00 WIB, Anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diduga memiliki dan menyimpan diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Kemudian didapat informasi bahwa laki-laki tersebut berada di sebuah rumah di Jl. Hang Lekir Perum. Mahkota Alam Raya Tanjungpinang.

Di dalam rumah tersebut didapati 4 orang laki-laki yaitu FR, MH, RFH dan DAM dan setelah dilakukan penggeledahan oleh Personil Satres Narkoba Polres Tanjungpinang.

Dalam rumah tersebut di bagian kamar tengah ditemukan 1 (satu) buah kotak plastik kecil tergeletak di lantai yang setelah dibuka berisikan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening seberat 23,97 gram dan 1 (satu) bungkus plastik berisi 10 (sepuluh) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi berbentuk kodok warna hijau seberat 3,19 gram.

Barang Bukti tersebut, total berat keseluruhan 27,16 gram yang diakui kepemilikannya oleh MH.
Kemudian, dikamar bagian belakang rumah ditemukan di bawah kasur 1 (satu) buah pipet kaca merk FANBOO berisi sisa pakai diduga narkotika jenis sabu.

Berdasarkan hasil interogasi diakui oleh FR, MH, RFH, dan DAM bahwa mereka baru saja selesai mengonsumsi diduga narkotika jenis sabu tersebut.

Penggeledahan dilanjutkan di kamar bagian belakang yang kemudian ditemukan di dalam toilet kamar seorang laki-laki yang sedang bersembunyi mengaku bernama RA, setelah diinterogasi RA mengaku juga ikut mengkonsumsi diduga narkotika jenis sabu di dalam kamar bagian belakang.

Barang Bukti (BB) lainnya yang diamankan, 5 (lima) unit handphone berbagai merk, 8 (delapan) buah pipet plastik, 1 (satu) buah tutup botol plastik yang sudah dirakit dan 1 (satu) buah mancis/korek api gas.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba menyampaikan atas perbuatan tersebut, kelima pelaku dikenai pasal berbeda.

MH, FR, dan RA dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang- Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, denda paling banyak Rp. 10 Milyar ditambah 1/3.

Sedangkan, RFH dan DAM dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1Milyar, paling banyak Rp. 10 Miliar. (r/Aliasar)

Sumber (Hum Polres TPI)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here