Prioritas.co.id, Sidimpuan – Tim Opsnal satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil menciduk Dua pemuda sebagai pelaku tindak curanmor sekaligus tersangka kasus narkoba. Kini pelaku sedang mendekam di dalam Sel Mapolres Padangsidimpuan.
Saddam Rudolpo (28) dan Riswan Hasibuan, keduanya merupakan Warga Jln. SM. Raja Kelurahan Pasar Gunung Tua Kec. Padang Bolak Kabupaten, Padang Lawas Utara.
Diciduk tim Opsnal satreskrim Polres Padangsidimpuan, Jumat tgl 14 Juni 2019 sekira pukul 16.30 Wib.
lantaran terlibat curanmor di Kafe Samping Karaoke Rafa yang terletak di Jalan Baru Baypass, Kota Padangsidimpuan.Senin (10 Juni 2019) sekira pukul 09.00 Wib Lalu , yang sebelumnya sudah lebih awal menangkap Marzuki Herman Siregar (39) Warga Desa Aek Tuhul Kecamatan Psp Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya. S.IK.M.H Melalui Kasatres Narkoba polres Padangsidimpuan AKP C. J Panjaitan.SH., kepada Wartawan mengatakan “Betul, pihaknya menerima satu berkas kasus kepemilikan Narkoba jenis sabu yang berhasil di tangkap Satreskrim Polres Padangsidimpuan.
Tambahnya, kasus ini berawal ketika Petugas mengungkap kasus pencurian sepeda motor berdasarkan laporan polisi Nomor : LP /267/VI/ 2019/Res. Psp tgl 12 Juni 2019 tentang pencurian sepeda motor di wilayah Hukum Polres Padangsidimpuan dan berhasil menangkap pelaku utamanya Marzuki Herman Siregar (39), dari keterangan TSK tersebut petugas Opsnal Satreskrim melakukan pengembangan ke daerah Gunung Tua Kabupaten Padang Lawas Utara, dan berhasil menangkap tersangka Saddam Rudolpo di sekitar POM Bensin Gunung Tua, “bebernya.
Lanjut Kasat dari interogasi yang di lakukan Petugas terhadap Saddam bahwa di peroleh informasi bahwa salah satu rekannya yang bernama Riswan yang menyimpan sepeda motor hasil curian,Pada saat itu petugas Opsnal langsung menuju rumah Riswan dan berhasil menangkapnya di dalamnya berikut 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat warna hitam hasil curian.
Nahasnya, ketika berhasil diamankan, Polisi melakukan penggeledahan badan terhadap keduanya, ditemukan didalam kantong celana depan sebelah kanan Saddam 1 (satu) unit timbangan elektrik, dan dari kantong celana depan sebelah kanan tersangka Riswan Hasibuan ditemukan 1 (satu) buah kamera mainan plastik warna Pink (merah jambu) yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 15 (lima belas) bungkus plastik klip diduga keras berisi Narkotika Gol. I jenis shabu, ujarnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, Pihaknya sudah menerima dua tersangka berikut barang bukti satu bungkus plastik klip berisi 15 (lima belas) bungkus plastik klip diduga keras berisi Narkotika Gol. I jenis shabu dgn berat 3,09 gr (tiga koma nol sembilan) gram
1 (satu) buah kamera plastik mainan warna pink, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 6 (enam) lbr plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan Elektrik Merk Amput. 1 (satu) buah Hp Merk. Samsung J3. 1 (satu) unit Hp warna hitam merk Samsung.
“Kasat menambahkan kini kedua pelaku sudah di tangani dan masih di di lakukan pemeriksaan Berdasarkan pengakuannya, barang larangan tersebut diperolehnya dari seseorang (Lidik) ,kini kedua pelaku aku di jerat dengan UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dan kedua pelaku kini menjalani proses hukum selanjutnya. “Terang kasat. (efendi/sbr)