Pemkab Jember Bagikan THR Pada Ribuan Guru Tidak Tetap

0
68

 

Prioritas.co.id.Jember – Pemkab Jember memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk ribuan guru tidak tetap (GTT) yang ada di kabupaten Jember.

Pemberian tunjuangan itu disampaikan Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR saat bertemu dengan sekitar 617 GTT di Pendapa Wahyawibawagraha, Jumat (31/5/ 2019).

Sebelum mengumumkan THR tersebut, bupati menjelaskan bahwa 617 guru yang diundang merupakan guru yang akan dimutasi per 1 Juni 2019.

“Hal ini perlu dilakukan supaya GTT tetap bisa mengajar, tetap bisa mendapat surat penugasan, karena dilakukan pengisian formasi yang ada,” ucap bupati.

Mutasi tersebut akibat adanya guru CPNS yang masuk di sekolah dan mengisi formasi yang diampu oleh GTT.
Selain itu, mutasi ini dilakukan karena sebelumnya belum mendapatkan kesempatan untuk pindah tugas ke sekolah yang lebih dekat dengan domisili.Selanjutnya bupati menjelaskan bahwa tahun ini semua GTT yang mencapai lebih dari 5.000 orang mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Tunjangan ini telah dituangkan dalam peraturan bupati. Pada tahun 2018 THR ini belum bisa terealisasi. Tahun ini menjadi momen pertama kali GTT di Kabupaten Jember mendapat THR,
besaran THR yang diterima oleh GTT sebesar satu kali honor, yang diambilkan dari dana Program Pendidikan Gratis (PPG) pada APBD Kabupaten Jember.

Lebih jauh bupati menjelaskan, GTT selama ini telah mendapatkan honor, mendapatkan tunjangan bagi yang bertugas di luar domisili, mendapatkan BPJS Kesehatan dan Ketenagajerjaan, Semua ini telah direalisasikan pada tahun 2018.

Ucapan rasa syukur disampaikan Arin Tyas Palupi salah seorang GTT
“Alhamdulillah, selama dapat SP dekat dengan domisili di rumah,” tutur perempuan yang sedang hamil ini,
Ia juga merasakan honor yang diterimanya saat ini mengalami perubahan yang cukup baik. “Sekarang sudah lebih baik dari yang dulu, sekarang sudah ada perubahan,” kata Arin.

Kebahagian perempuan yang telah mengabdi selama 14 tahun ini semakin lengkap dengan mendapatkan THR dari bupati. Ia menerima sebesar Rp. 700 ribu.
“Sebelumnya juga tidak dapat THR. Tahun ini dapat THR tujuh ratus ribu sesuai zona,” tutup Arin. (M.lil)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here