Anggaran Dana Desa 2018 Pekon Sinar Mulya, Rehab Gedung PAUD

0
160

Prioritas.co.id.Pringsewu Sinarmulya –  Pemandangan berbeda terlihat pada hari ini minggu 26 Mei 2019 didepan PAUD “MIFTAHUL ULUM” Sinar Mulya. Halaman mungil yang berukuran tidak begitu luas tempat berlangsung proses belajar mengajar dipenuhi oleh 2 buah alat permainan luar (APE) yang terdiri dari ayunan dan komedi putar.

Terbukti, perhatian Pemerintah Pekon Sinar Mulya terhadap pendidikan ditunjukkan dengan memberikan dukungan kepada lembaga pendidikan yang ada di Pekon tersebut, salah satunya adalah dengan melakukan perehaban (rehab ringan) ruang belajar Paud MIFTAHUL ULUM yang berada di Dusun 03, RT 07, Pekon Sinar Mulya, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.Kegiatan rehab tersebut meliputi perbaikan atap, perbaikan/posisi pintu jendela dan perbaikan tembok yang sudah terlihat usang dan rapuh.

Dikatakan Ripki (30) warga setempat, mengungkapkan bahwa perhatian Pemerintah Pekon Sinar Mulya kususnya  Kepala pekon terhadap pendidikan usia dini sangat tinggi terutama perhatian kepala pekon pada Paud MIFTAHUL ULUM ini, dengan diadakannya perbaikan bertujuan, agar semaksimal mungkin untuk dapat digunakan dengan baik supaya terciptanya rasa aman dan nyaman dalam kegiatan belajar mengajar, pasalnya sebelum di rehab, murid dan guru selalu merasa cemas  mengingat dinding serta atap terlihat mulai rapuh. “Setelah direhab, semua anak tampak bergembira, melihat pisik dari gedung PAUD yang nampak baru, ditunjang tempat permainan yang bisa mereka pakai setiap hari dengan nyaman. “ujarnya.“Hal tersebut dibuktikan dengan penggunaan Dana Desa Sinar Mulya, tepat sasaran, terbukti dengan di kucurkan untuk rehab ruang belajar Paud MIFTAHUL ULUM ini sesuai dengan kebutuhan.”ungkapnya.

Kepala Pekon Sinar Mulya Odih Warsono kepada Wartawan ini menegaskan, sumber dana rehab PAUD itu berasal dari Anggaran Dana Desa  (ADD) tahap ke-2, 2018.

“Pendanaannya bersumber dari Dana Desa (DD) yang dikucurkan pemerintah pusat tahap ke-2, 2018. Menurut Mang Odih (panggilan akrab), sesuai dengan juknis yang tertuang didalam Peraturan  Dana Desa bahwa, penyaluran dana desa seluruhnya adalah belanja publik berupa pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, “katanya.

“Pendidikan Anak Usia Dini merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat Pekon Sinar Mulya, yang masuk dalam kategori pemberdayaan, melalui ADD, peraturan pemerintah melalui Pekon Sinar Mulya, ini berkewajiban untuk memberikan bantuan kepada Lembaga PAUD”.”Pungkasnya. (Davit)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here