Gila Banget kakek Ini, Tega Memperkosa Cucu Kandung Sendiri yang Masih Dibawah Umur

0
227
Wakapolres Lhokseumawe Kompol Imam Asfali didampingi Kasat reskrim AKP Budi Nasuha bersama tersangka.

Prioritas.co.id, Lhokseumawe – Tak disangka prilaku seorang kakek berinisial Aj yang berumur 71 tahun ini tega memperkosa anak di bawah umur sebut saja Bunga (8), kejadian ini tepatnya pada bulan November 2017.

Usai melakukan aksi bejatnya, beliau sempat DPO, namun nasib badan harus ke jeruji besi, akhirnya ditangkap anggota Reskrim Polres Lhokseumawe propinsi Aceh.

Berdasarkan keterangan Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Wakapolres Lhokseumawe Kompol Imam Asfali didampingi Kasat reskrim AKP Budi Nasuha kepada media ini Jum’at (23/03) membenarkan kita menerima laporan pada tanggal 26 Nopember 2017. Seorang ibu melaporkan tentang kasus pemerkosaan terhadap anaknya.

Setelah dilaporkan beliau membuat visum dan langsung kita tindak lanjuti dengan melakukan pencarian terhadap tersangka.

Tapi tersangka lebih dahulu menghilang selama 3 bulan dan beberapa waktu lalu kita mendapatkan informasi kemudian langsung kita lakukan penangkapan.

“Jadi benar kemarin kita melakukan penangkapan dikawasan Nisam terhadap salah satu DPO kasus pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka AJ (71 tahun) petani terhadap cucu kandungnya sebut saja Bunga (8 tahun).”katanya.

Sambungnya, kejadian itu terjadi pada bulan November, kami sudah terima laporan dan kita tindak lanjuti tapi yang bersangkutan menghilang dari kampung selama 3 bulan sehingga kita terbitkan DPO.

AKP Budi Nasuha menjelaskan pada hari Kamis (22/03) kemarin kita mendapatkan informasi keberadaan DPO dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di kawasan Nisam.

Aksi ini sudah 3 bulan yang lalu tapi kita terkendala keberadaan tersangka yang langsung diamankan oleh pihak keluarganya.

Dari informasi awal, aksi itu sudah dilakukan sebanyak dua kali, namun kita masih mendalami setelah kita dapati hasil visum yang memang terdapat bukti atau terdapat luka robek di kemaluan korban.

“Saat ini motifnya masih kita dalami, korban itu adalah cucu kandungnya warga Nisam.”ujarnya.

Kronologisnya, seperti biasa ibunya melakukan menitipan terhadap cucunya karena pergi belanja kepasar. ibunya melakukan penitipan di rumah kakeknya sekitar jam 04.00 WIB sore hari.

Setelah itu Jam 07.00 Wib dia melakukan pengambilan, dipanggil nggak keluar tapi begitu masuk melihat langsung kejadian tersebut.

“Ibunya melihat langsung kejadian tersebut, setelah melihat kajian tersebut dia langsung kembali melaporkan ke kepala desa setempat.”katanya.

Besoknya ketika akan diverifikasi yang bersangkutan sudah tidak ada lagi, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres dan kita tindak lanjuti.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal lex specialis 34 Jo 47 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukuman jinayah.

“Tersangka dijerat dengan ancaman hukuman cambuk.”pungkasnya.

Kita sudah memeriksa 4 saksi, dilakukan dua kali di hari yang sama, ibunya langsung melihat, korban tidak menggunakan celana dan tersangka menggunakan kain sarung, kejadian tersebut dari jam 4 sore sampai jam setengah delapan magrib

“Durasi 3 sampai 4 jam dan dilakukan selama dua kali. Kekek itu masih punya istri dan diwaktu kejadian istrinya kakek tersebut berada di kabupaten Aceh Timur.”jelasnya. (Sumber: sidaknews.com)