Prioritas.co.id.Lampung Selatan – Aksi kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Lampung Selatan,harus di waspadai adalah pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), atau di sebut dengan C3, kepolisian saat ini berkonsentrasi dengan ketiga kejahatan tersebut. Hari Rabu (16/05/2019).
Menurut Kapolres Lamsel AKBP Syarhan, ungkap kasus oleh jajaran Polres Lampung Selatan tidak hanya kasus yang terjadi pada tahun 2019 saja namun kasus yang terjadi pada era 2015 silam. “Untuk tersangka ada delepan orang dalam aksi Curas dan pembobolan rumah dan kegiatan pencurian biasa ,alat yang gunakan pelaku ada linggis ,di antara pelaku ada residivis ia sepesialis ada pengungkapan yang di aman polsek dan polres ,ancaman untuk pelaku di kenakan hukuman tiga tahun dan lima tahun , untuk aksi pembegalan kita tindakan tertukur atau tindakan tegas ,pengambilan motor ,henpon .kamera dari dalam rumah ,” ungkap Kapolres
Dari sembilan tersangka yang diamankan amankan memang telah menjadi keahliannya atau residifis, dari sembilan pelaku telah ditangani.
“Tadi malam sudah kita ungkap curanmor, untuk ancaman hukuman berbeda-beda ada lima, sembilan tahun tergantung tindak pidana yang di lakukan oleh tersangka, dalam press rilis di mapolres sementara di Gedung Way Handak,” Ujar Syarhan.
Untuk arus mudik maupun arus balik lebaran idul fitri 1440 H di jalan lintas tengah maupun lintas timur, telah ditempatkan porsonil anti begal di wilah hukum, Polres Lampung Selatan
“Kami tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas yang terukur apabila ada tindak kejahatan” ungkapnya. (Adri)