Prioritas.co.id.Malang – Masyarakat Kabupaten Malang, belakangan ini merasa was-was dengan Dengan adanya isu rencana gerakan people power menjelang pengumuman hasil penghitungan suara pemilihan presiden dan wakil presiden, 22 Mei 2019 mendatang.
Dengan adanya isu rencana gerakan people power, Gus Mahkrus pengasuh ponpes Irsyadut Tholibin Desa Krebetsenggrong Kecamatan Bululawang, kabupaten Malang, Kamis (16/5/19), menyatakan, menanggapi dengan memberikan himbauan kepada seluruh umat Muslim khususnya diwilayah Kabupaten Malang, agar bersama-sama menjaga kesucian dibulan suci Ramadan 1440 H,
Mari kita percayakan kepada petugas penyelenggara pemilu atau KPU, selesaikanlah permasalahan dengan jalur hukum sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Kami dari keluarga besar ponpes Irsyadut Tholibin Desa Krebetsenggrong Kecamatan Bululawang, kabupaten Malang, “Menolak People Power 22 Mei 2019,” tegasnya.
“Kita tingkatkan persaudaraan dan ukhuwah, baik ukhuwah islamiah, watoniah dan basariah. Mudah-mudahan bangsa Indonesia senantiasa diridhoi oleh Allah SWT,” tutur Gus Mahkrus menanggapi People Power.
Ditempat yang berbeda Pendeta GKJW Peniwen kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, Yuyun Purwantini menyampaikan,
Mari kita jaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, jadikanlah perbedaan itu untuk menuju kebersamaan, janganlah mengorbankan masyarakat, lakukanlah gugatan di Mahkamah Konstitusi apabila tidak puas dan adanya pelanggaran pemilu,” ungkapnya.
“Saya menentang rencana wacana gerakan people power” dan saya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak turun kejalan 22 Mei Mendatang, perjelasnya.
Kedua Tokoh Agama Kabupaten Malang ini menegaskan, menolak adanya aksi people power. Mari bersama sama kita jaga Kabupaten Malang ini agar tetap aman dan nyaman. Sambil menunggu hasil resmi dari KPU tanggal 22 Mei 2019 nanti,” ujarnya.
“Mari kita hindari People Power, kita tolak Bersama-sama, ayo jaga bangsa Indonesia dan NKRI yang kita cintai. Karena Perbedaan adalah anugerah, perpecahan adalah musibah,” Ungkapnya menegaskan.
People Power berpotensi menimbulkan perpecahan bangsa. Selain itu, juga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau inkonstitusional, tutupnya.
(Mar/Samsul)