Prioritas.co.id.Malang – Jajaran Satresnarkoba polres Malang, ungkap dua kasus narkotika jenis sabu, kamis (09/5) sekitar pukul 23.00 Wib, dengan TKP di Sebuah rumah yang beralamat di Dusun Ngebruk RT. 06/05 Desa Ngebruk Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan, sebut saja SUYOTO Bin NGATEMUN (43) warga Dusun Ngebruk Rt. O6/05, Desa Ngebruk Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, beserta barang bukti,
4 poket sabu dalam klip plastik transparan dengan rincian sbb :
Poket A seberat : 0,36 gram.
Poket B seberat : 0,29 gram.
Poket C seberat : 0,85 gram.
Polet D seberat : 0,46 gram.
Dengan Total berat : 1,96 gr
Dan, 2 bungkus rokok gudang garam surya, 1 buah sekrop terbuat dari sedotan plastik,
– 1 lembar tissue
– 2 tutup botol alat hisap sabu
– 52 lembar plastik klip transparan, serta 1 unit handphone merk NOKIA warna hitam kombinasi putih dengan No. Simcard : 085 234 631 xxx.
Sedangkan tersangka dengan TKP di Sebuah rumah yang beralamat di Dusun Wringin Anom RT. 31/10 Desa Slamet Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, yaitu,
WAHYU OKTAVIANTO Bin SUKIR (23) warga dusun Wringin RT. 31/10 Desa Slamet Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang, dan tersangka LUTFI WAHYU FIRMANZAH Bin ARNAM (25) warga dusun Wiroto RT. 01/01 Desa Slamet Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang. Diamankan petugas, Jum’at, (10/5 2019), sekitar pukul 08.00 Wib, beserta barang bukti,
Dari Tersangka WAHYU OKTAVIANTO Bin SUKIR, Poket sabu dalam klip plastik transparan seberat 0,42 gram, 1 buah sekrop terbuat dari sedotan plastik, 1 buah timbang elektrik, 20 lembar plastik klip transparan, seperangkat alat hisap sabu, 2 buah korek api gas, 1 unit Handphone merk REALME warna biru dengan No. Simcard 081 230 313 xxx, 081 391 091 xxx dan 085 855 477 xxx.
Dan tersangka LUTFI WAHYU FIRMANZAH Bin ARNAM, 1 buah pipet kaca berisikan sabu kristal, 1 unit handphone Merk POCOPHONE warna hitam dengan No. Simcard : 082 334 637 xxx.
Sementara itu, Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung ,S.I.K., M.Si., melalui kasubag humas, AKP Ainun Djariyah, SH., kepada prioritas.co.id mengatakan, Jum’at (10/5/19) pukul 21.35 wib, via WA, mengatakan,
Untuk tersangka SUYOTO, dengan TKP Kecamatan Sumberpucung, akan kita ancam dengan Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tuturnya.
Sementara tersangka WAHYU dan LUTFI akan kita ancam dengan Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ainun Djariyah menambahkan, ketiga tersangka diamankan karena diduga pelaku tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum dengan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, punkasnya.
(Mar/SUL)