Sengketa Tanah Warisan

0
117

Prioritas.co.id.Jember – Permasalahan ini berawal dari sebidang tanah yang terletak di jalan Rembangan seluas 2040 M2, tercatat dalam buku C dengan No. 2467, Persil 102, Klas D-II atas nama Holipatin.

Tanah tersebut sebagian dihibahkan ke empat orang saudaranya, antara lain Anang S, seluas 174 M2, Susilowatiningsih seluas 174 M2, Indri Susilowati seluas 174 M2 dan kakak perempuan Holipatin bernama Sucik dengan luas 325 M2.

Dari situ kemudian diurus pemecahan, masing-masing sudah mengatongi Akte Jual Beli (AJB).

Kemudian dari tanah seluas kurang lebih 2040 setelah dihibahkan ke empat saudaranya seharusnya tersisa kurang lebih 1193 M2, tetapi kenyataannya berbeda yang tersisa hanya seluas 648 M2, ini yang menjadi pokok permasalahan.

Kemudian oleh keponakan Holipatin yang bernama Andik dilaporkan ke Polres Jember atas permintaan Holipatin, yang mana kebetulan Holipatin ini tunawicara maka kepengurusan dikuasakan ke Andik.

Menurut Andik, ” dari total luas tanah 2040 M2 dikurangi yang telah dihibahkan M2 seharusnya tinggal luas 1193 tetapi sekarang cuma 648 berarti luasnya, kurang 545,” ungkap Andik, Selasa (30/4/2019)

Lanjut Andik, Setelah di telusuri kekurangan luas tanah 545 M2 ternyata sudah bepindah tangan kepada Samidan Suraji, padahal Holipatan tidak merasa menjual kepada siapapun ,” pungkas Andik. (M.lil)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here