Prioritas.co.id.Malang – Jajaran Satresnarkoba polres Malang, dini hari tadi, Selasa (30/4/19), sekitar pukul 02.00 wib, berhasil Bekuk pelaku tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum dengan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I, jenis Sabu dengan TKP di tepi Jalan depan Wisata Wendit Alamat Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Sebut saja, RIO JEFRI ANDRIAN Bin SUKIRNO, (27) warga Dusun Bulurejo, RT. 01/07 Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, diamankan Satuan Resnarkoba Polres Malang, beserta barang bukti yang memberatkannya, yaitu,
– 2 poket ganja kering dengan rincian, Poket A seberat : 25,05 gram, dibungkus plastik klip transparan, Poket B seberat : 24,23 gram, dibungkus dengan kertas serta dilakban, dengan Total berat : 49,28 gram.
– 1 unit handphone merk EVERCOSS warna putih dengan No. Simcard : 082 243 xxxxxx dan No. WA : 085 748 xxxxxx.
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung ,S.I.K., M.Si, melalui kasubag humas, AKP Ainun Djariyah, SH., Selasa (30/4) pukul 08.30 wib, mengatakan,
1 orang pelaku diduga pelaku tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum dengan memiliki, serta menyimpan,dan menguasai atau menyediakan narkotika, Dini hari tadi, Selasa (30/4/19), sekitar pukul 02.00 wib, diamankan satuan Resnarkoba Polres Malang, dengan TKP, depan Wisata Wendit, Kecamatan Pakis, kabupaten Malang.
Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya.
(Mar/SUL)