Dua WNA Bandar Narkoba Jaringan Internasional Ditembak Mati

0
107
Kapolda Sumut Irjend Pol.Agus Andrianto.

Prioritas.co.id.Medan – Kepolisian Daerah Sumatra Utara menggelar konfrensi Pers pemaparan pengungkapan tujuh kasus tindak pidana narkoba yang merupakan jaringan sindikat internasional. Konfrensi Pers ini di gelar di pelataran instalasi jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Medan, jalan KH.Wahid Hasyim Medan Sumatra Utara.Senin (29/4/19) sekitar pukul 15:00 wib

Kapolda Sumut Irjend Pol.Agus Andrianto di hadapan awak media yang meliput menjelaskan, dari pengungkapan ketujuh kasus itu, polisi berhsil menangkap 16 orang tersangka kurir narkotika dan menyita barang bukti sebanyak 14 kg sabu-sabu. Dua dari 16 tersangka tewas akibat di tembak saat penangkapan karena berusaha kabur dan melawan petugas.

Tersangka yang berperan sebagai kurir narkoba adalah seorang warga Malaysia inisial KPP dan warga Malaysia inisial S meninggal dunia.Sedangkan 14 orang warga Indonesia yakni A, MRI alias R, AS alias A, LHG alias A, IB, Y alias S, M alias A, W alias M, FS, AM, P, M dan I alias I. Dua diantaranya adalah warga Indonesia yang berinisial W dan A ditindak tegas, terukur dan terarah di tembak di bagian kaki keduanya,” terang Kapolda.

Pengungkapan kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Dengan proses penyidikan yang kita lakukan dan barang bukti dokumen-dokumen yang kita miliki mudah-mudahan kita bisa mengembangkan kasus ini sehingga jaringan mereka yang ada di Aceh, Tanjung Balai, Riau ataupun Batam dapat kita ungkap.Kita akan terus kerjasama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polri dan satuan kewilayahan,” terang Kapolda.

Lanjut Kapolda mengatakan, kasus-kasus narkotika ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di beberapa tempat seperti di Kompleks Multatuli Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Maimun Kota Medan, di Jalan Gatot Subroto Km 5 Kelurahan Tomang Elok Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, di Jalan Sisingamangaraja Medan Amplas Kota Medan, di perempatan lampu merah Jalan Letjend Suprapto Kecamatan Medan Maimun Kota Medan, di pintu tol Tebing Tinggi Kota Tebing dan di Jalan Hamdoko Gang Kutilang Kelurahan Tanjung Balai Kota 1, Tanjung Balai.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkotika Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung juga menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini tentu saja ini bukan sindikat biasa namun ini adalah sindikat narkoba jaringan internasional yang melibatkan jaringan dari Pakistan. Dimana Pakistan bersebelahan dengan Myanmar. Barang ini masih kita duga berasal dari segitiga mas, yang salah satunya adalah Myanmar.

Barang ini masuk dari sana (Myanmar) dibawa ke Malaysia kemudian masuk ke Indonesia, dan dua orang warga negara asing yaitu dari negara Malaysia dengan inisial KPP serta S warga negara India kami lakukan tindakan tegas dengan menembak matinya karena dianggap membahayakan nyawa petugas yang akan menangkapnya, dan selain itu ada juga dua orang WNI inisial W dan A kami hadiahi timah panas,” jelasnya.

Kapolda memambahkan, dari pengungkapan kasus narkoba ini polisi juga menyita barang bukti sebanyak140 kilogram sabu.Para tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU R1 No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (Handoko)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here