Prioritas.co.id.Lahat –Â Polres Kabupaten Lahat ungkap kasus TP uang palsu dan amankan Dua orang pemuda diduga edarkan uang palsu, pada hari Sabtu tanggal 27 April 2019 sekira pukul 23.00 wib.
Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK MSi melalui kasubag Humas Iptu Sabar T di dampingi Aiptu Luispono mengatakan, Penangkapan berdasarkan laporan
Lutfi Afandi (45) Pekerjaan POLRI, Alamat Aspol Bandar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Kronologis penangkapan, Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 27 April 2019 Sat Reskrim Polres Lahat menerima uang kertas palsu dari serahan masyarakat dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar. Berdasarkan serahan masyarakat tersebut dilakukan penyelidikan.
Sehingga pada hari Sabtu tanggal 27 April 2019 sekira jam 21.15 Wib bertempat di Bendungan sungai lematang Desa Suka Negara Kecamatan Lahat, telah diamankan satu orang laki-laki dengan identitas RP( 21) beralamat di Desa Muara Siban berikut barang bukti berupa uang kertas palsu sebanyak 1 lembar dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang selanjutnya terhadap TSK dibawa ke Polres Lahat untuk diintrogasi dan dimintai keterangan.
Kemudian berdasarkan keterangan dari Tersangka RP selanjutnya dilakukan pengembangan darimana Tersangka memperoleh uang kertas palsu tersebut. Berdasarkan keterangan dari RP(21) bahwa uang kertas palsu tersebut diperoleh dari OS( 21) Desa Jati Kecamatan Pulau Pinang Lahat, yang selanjutnya dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan barang bukti berupa printer merk HP, tinta warna, laptop Asus dan kertas HVS untuk membuat uang palsu tetapi tersangka OS tidak berada di tempat.
Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan pada hari Minggu tanggal 28 April 2019 jam 01.00 WIB OS berhasil diamankan di desa Nantal Kecamatan Lahat Selatan Lahat yang selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Lahat untuk dimintai keterangan.
Adapun Barang Bukti yang di amankan uang kertas palsu sebanyak 1 lembar dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan pada diri Tersangka, uang kertas palsu sebanyak 7 lembar dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) serahan dari masyarakat . printer merk HP, tinta warna, laptop merk ASUS dan kertas HVS untuk membuat uang palsu dan uang kertas palsu sebanyak 2 lembar dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) di temukan di rumah Tersangka .
Iptu Sabar Menambahkan ” Penangkapan tersangkanya berdasarkan, Laporan Polisi Nomor :LP-A/63/IV/ 2019/SUMSEL/ RES LHT, tanggal 27 April 2019. Setiap orang yang Memalsukan rupiah dan atau menyimpan secara fisik dengan cara apapun dan atau mengedarkan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (1) ,(2) dan (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang mata uang”, jelasnya. (Elsa)