Datangi Bawaslu, Puluhan Mahasiswa Minta Pelaku Politik Uang di Proses Sesuai dengan Hukum

0
118
Massa Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Wasliyah Kabupaten Tapanuli Selatan-Kota Padangsidimpuan, ketika mendatangi Kantor Bawaslu Kota Padangsidimpuan di Jalan Enda Mora, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Selasa (23/04).

Peioritas.co.id,Sidimpuan – Dengan pengawalan ketat petugas puluhan massa yang mengatas namakan Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Wasliyah Kabupaten Tapanuli Selatan-Kota Padangsidimpuan, mendatangi Kantor Bawaslu Kota Padangsidimpuan di Jalan Enda Mora, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Kedatangan Massa PC Himmah antara lain menuntut penegakan hukum kasus politik uang terkait kasus OTT yang dilakukan Tim sukses dari caleg Partai Gerindra Nomor urut 1 dapil II berisinial NP.

Para demontran kasus dugaan money politik ini, harus cepat diproses dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam orasinya para pengunjuk rasa mempertanyakan tindak lanjut daripada caleg yang diduga terlibat money politik yang berada di dapil II tersebut. “ujar Ketua Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Wasliyah Kabupaten Tapanuli Selatan-Kota Padangsidimpuan, Saut Marito Ritonga pada orasinya di depan Kantor Bawaslu Kota Padangsidimpuan, selasa (23/4/2019).

Sementara itu Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Rahmat Azis hasiolan Simamora dihadapan pengunjuk rasa membenarkan, adanya kasus dugaan money politik yang melibatkan dua orang Perempuan yang diduga suruhan caleg Partai Gerindra DPRD-Kota Padangsidimpuan nomor urut I dapil II berinisial ‘NP’ yang saat ini masih ditangani oleh Bawaslu Kota Padangsidimpuan yang mana kejadiannya 15-April 2019 kemarin.

Azis juga menjelaskan dalam penanganan kasus dugaan money politik tersebut, mereka memakai undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan Perbawaslu nomor 31 tahun 2018.
dan di perbawaslu nomor 31 tahun 2018 tentang Gakumdu untuk menentukan apakah suatu pelanggaran dugaan kasus tersebut, adalah betul. Ada yang namanya pembahasan pertama, pembahasan kedua, pembahasan ketiga dan pelimpahan kepada kepolisian, lalu pelimpahan ke kejaksaan, lalu pelimpahan ke pengadilan, untuk mendapatakan hukuman yang inkrah.

” Nah pada saat ini, posisi penanganannya masih pada pembahasan pertama. Tanggal 16-April kemarin kami sudah registrasi kejadian tersebut, sebagai dugaan pelanggaran. Pembuktian akan kami lakukan. Tiga insitusi yang tergabung di Gakumdu akan bekerja sesuai porsinya. Kami akan melakukan klarifikasi terhadap saksi, pelapor. Dan itu sudah kami layangkan undangan. Maka dari itu, tidak benar kasus ini berhenti” kata Azis sapaan akrab Koordinator Divisi Pelanggaran dan Sengketa.

Dikatakan Azis, bila mana penangan kasus dugaan money politik ini berjalan sampai ‘NP’ dilantik menjadi anggota dewan dan kasus ini terbukti melanggar, dengan rekomendasi dari Bawaslu kepada KPU Kota Padangsidimpuan untuk mencoretnya sebagai anggota dewan.

Aziz juga menambahkan pada tanggal 16 kemarin pihaknya sudah melakukan registrasi kejadian tersebut sebagai dugaan pelanggaran untuk menentukan pelanggaran tersebut memerlukan rentetean pembukan. Kami diberi kesempatan paling lama tanggal 7 Mei 2019 untuk pembuktian pertama jadi tidak benar kami mengabaikan ini, kami sadar atas keterbatasan personil, “jelasnya. (efendi/sabar)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here