Kantor Bank Indonesia (BI) Perwakilan Kediri meminta masyarakat agar semakin berhati-hati dengan modus pemalsuan uang. Pasalnya, saat ini para pelaku pemalsuan uang menggunakan cara yang semakin beragam. Tak sekadar melalui transaksi jual-beli biasa. Tapi juga modus lain. Termasuk melalui janji-janji penggandaan uang.
“Teknik yang digunakan untuk memalsukan sebenarnya juga semakin canggih,” ingat Kepala Tim Sistem Pembayaran BI Kediri Beny Wicaksono.
Dalam beberapa waktu terakhir, di masyarakat sering muncul penipuan berkedok pemalsuan uang. Terbaru adalah penipuan yang dilakukan Kasmudi alias Gus Bram, 45. Warga Desa Sidoasri, Kecamatan Kenduruhan, Kabupaten Tuban itu ditangkap polisi dari Polsek Banyakan. Dia ditangkap setelah mengelabuhi Budi, 63, warga Banyakan. Budi terkecoh karena pelaku mengaku mampu menggandakan uang.
Hal-hal seperti itulah yang membuat BI mengingatkan agar masyarakat waspada. Karena uang palsu bisa masuk ke masyarakat melalui cara seperti itu. Tak sekadar lewat transaksi jual-beli biasa.
Saat ini, Pemerintah Indonesia terus melakukan upaya antisipasi terjadinya pemalsuan uang. Salah satunya dengan meningkatkan sistem keamanan uang. Perum Peruri sebagai pencetak uang telah meningkatkan pengamanan terhadap uang rupiah. Saat ini uang resmi yang beredar di masyarakat sudah sangat sulit untuk dipalsukan.
Menurut Beny, kertas yang digunakan juga sudah jauh berbeda kualitasnya dengan kertas biasa. Termasuk dengan tinta yang digunakan. Tinta tersebut memiliki kualitas yang sangat tinggi.
“Kalau uang palsu, dimasukkan ke air saja pasti kertasnya hancur. Termasuk tintanya juga akan luntur,” sambung Beny.
Untuk diketahui, data yang dihimpun Jawa Pos Radar Kediri menunjukkan, jumlah uang palsu yang beredar di wilayah kerja BI Perwakilan Kediri pada triwulan III 2017 ada 1.215 lembar. Kemudian naik menjadi 1.769 lembar pada triwulan IV 2017. Jumlah itu menjadi yang terbanyak jika dibandingkan dengan jumlah uang palsu yang beredar di kantor perwakilan BI lainnya di Jawa Timur. “Kami memang hanya menghitung per lembar, tidak per nominalnya,” sambung Beny.
Masih dikatakan Beny, masyarakat juga perlu ingat bahwa pihak BI telah bekerja sama dengan kepolisian dalam penanganan kasus peredaran uang palsu. Karena peredaran uang palsu termasuk dalam ranah tindak pidana. “Kalau untuk tindak pidana, memang sudah menjadi ranah dari aparat kepolisian,” jelas Beny.
Pihak BI masih tetap bisa menerima laporan jika masyarakat menemukan kasus peredaran uang palsu. Nantinya, laporan itu akan diteruskan oleh BI kepada pihak kepolisian. “Tapi harus diingat, bahwa BI tidak akan mengganti uang palsu tersebut. Hal ini berbeda dengan kasus uang rusak. Kami masih bisa bantu untuk mengganti jika ditemukan uang rusak,” lanjut Beny.
Masyarakat sekarang ini sebenarnya tidak hanya bisa melaporkan peredaran uang palsu kepada BI. Melainkan juga ke bank-bank umum yang ada. Karena memang selama ini temuan paling banyak mengenai uang palsu tersebut berasal dari bank-bank umum.
Selain itu, masyarakat luas juga bisa membeli alat yang berupa sinar UV untuk mendeteksi keberadaan uang palsu tersebut. Saat ini, alat pendeteksi itu sudah banyak dijual di pasaran. “Begitu menemukan uang palsu, bisa segera dilaporkan kepada bank atau kepada BI,” tandas Beny.
Sumber:jawapos.com