2 Tersangka Penjual Pil Koplo, Diamankan Unit Reskrim Polsek Dampit

0
188

Prioritas.co.id.Malang – Unit Reskrim Polsek Dampit telah mengamankan 2 tersangka pelaku Tindak Pidana pengedar atau penjual obat obatan terlarang jenis pil koplo dobel LL, (8/4) tadi malam sekitar pukul 21.00 Wib, dengan TKP, Jl. Raya Semeru selatan, Kec. Dampit, Kab. Malang.

Sebut saja Helmi Siswanto (29), warga Jl. Ir. Rais Gg. 09 Rt. 13/04, Kel. Mergan Tanjungrejo, Kec. Sukun Kotamadya Malang, dan Novianto Wijiprasetio (28), warga Jl. Ir. Rais Gg. 09 Rt. 03/04, Kel. Mergan Tanjungrejo, Kec.Sukun Kotamadya Malang, diamankan unit reskrim Polsek Dampit beserta barang bukti, 6 bungkus plastik (satu bungkus isi 1000 butir pil doble LL) total 6.000 butir pil doble LL, 3 buah hp,1 buah tas warna hijau, dan Uang tunai hasil penjualan pil koplo jenis dobel LL sebesar Rp. 635.000,- (enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung ,S.I.K., M.Si, melalui kasubag humas, AKP Ainun Djariyah, SH, kepada prioritas mengatakan, Membenarkan kejadian tersebut, unit reskrim polsek Dampit melakukan pendalaman informasi masyarakat, dengan mengamankan tersangka GALANG SAPUTRO, yang kedapatan telah membawa pil doble LL 4 tik (1 tik isi 4 butir pil doble LL).

Selanjutnya anggota melakukan lidik dan pengembangan kasus, dengan hasil menangkap kedua tersangka, HEL dan NOV, beserta barang bukti yang memberatkannya, tuturnya.

“AKP Ainun Djariyah, SH, menambahkan, Selanjutnya para tersangka bersama barang bukti di bawa ke Polsek Dampit guna penyidikan lebih lanjut,”tutupnya. (Ressa/SUL)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here