Prioritas.co.id,Surabaya – Menindak Lanjuti informasi dari Masyarakat anggota Unit Reskrim Polse Krembangan Polres Pel Tg. Perak segera meluncur ke TKP dan pada saat TSK berada di Warung Giras depan rumahnya, tersangka berinisial S sedang memegang kemasan yang diduga sabu serta dompet yang berisi sabu.
Petugas pun melakukan pemeriksaan Badan serta barang bawaan dan Tersangka telah kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Jenis Sabu selanjutnya TSK dan BB dibawa ke Polsek Krembangan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan
Dari tangan tersangka di temukan barang bukti :
– 1 Poket sabu berat bruto 1,14 gram
– 1 Poket sabu berat bruto 0,12 gram
– 2 poket sabu berat bruto 0,22 gram
– 2 poket sabu berat bruto 0,26 gram
– 4 poket sabu berat bruto 0,28 gram
– 1 buah pipet kaca terdapat sisa sabu
– 1 buah skrop sabu
– 1 buah dompet kecil tempat menyimpan sabu.
“Dan tersangka di bawa ke Mapolsek krembangan untuk di lakukan penyidikan tersangka terancam pasal 112(1)jo 114(1) UURI No:35/2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara, “ungkap Esti kapolsek krembangan. (umar/samsul)