Dua Terdakwa Pembunuhan Sopir Taksi Online di Palembang Dituntut Hukuman Mati

0
107

Dua terdakwa pembunuhan Sopyan sopir taksi online Acundra dan Riduan di tuntut hukuman mati oleh hakim PN Palembang dalam sidang Selasa (02/04)

prioritas.co.id. Palembang – Dua orang terdakwa pelaku pembunuhan sopir taksi online di Palembang, yakni Acundra (21 tahun) dan Ridwan (45 tahun) di tuntut hukuman mati.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Purnama Sopyan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang, Selasa (2/4). Sidang ini sendiri dipimpin majelis hakim, Abu Hanifah.

Dalam tuntutanya, jaksa mengatakan tuntutan hukuman yang disampaikan berdasarkan dengan fakta dan bukti yang ada dalam persidangan.

“Kedua terdakwa secara hukum telah terbukti merencanakan tindakan kriminal terhadap korban. Perbuatan empat terdakwa telah dirancang atau direncanakan mulai dari persiapan memilih korban hingga eksekusi korban ditembak,” urai jaksa dalam tuntutannya.

Selain itu, dalam pertimbangannya, jaksa menilai akibat perbuatan pelaku, menimbulkan keresahan khusus bagi sopir dan keluarga korban kehilangan keluarga atau suami bagi istrinya dan ayah bagi anaknya.

Lebih lanjut Purnama mengatakan masih dalam pertimbangannya, menilai belum ada niat dari terdakwa ataupun keluarga untuk melakukan perdamaian kepada keluarga korban.

Dalam uraian tuntutannya, jaksa mengatakan, perbuatan perampokan sopir taksi online, Sopyan tersebut terjadi pada 29 Maret 2018 lalu dengan dilakukan empat pelaku dengan cara menyamar sebagai penumpang, namun dalam perjalanan, pelaku merampok korban.

Mobil dan harta dirampas, sopirnya dibunuh. Mayat korban ditemukan di seputaran hutan yang berada di Kabupaten Muratara dalam kondisi tinggal tulang belulang, sedangkan mobilnya ditemukan di daerah Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Dari keempat pelaku, seorang pelaku Ak (31) belum tertangkap, sedangkan satu pelaku lainnya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini yakni Fe (16) telah terlebih dahulu divonis hakim dengan hukuman 10 tahun penjara.

“Karena usianya (terdakwa Fe) masih di bawah umur, kasusnya sengaja dipercepat karena faktor usia. Sedangkan, terdakwa Acundra dan Riduan dituntut hukuman mati atau maksimal,” kata Purnama.

Sidang perkara kasus pembunuhan ini akan kembali dilaksanakan minggu depan. (Sumber: sidaknews.com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here